RAEBESINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025) itu ditunda karena legal standing tergugat I, Gibran, dan tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum lengkap.
“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Prabowo Titip Surat Khusus ke 5 Menteri yang Digantikan, Begini Isinya
Gibran Tunjuk Tim Kuasa Hukum
Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm yang berbasis di Jakarta.
Kuasa hukum tersebut diterima langsung dari Gibran pada 9 September lalu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Bali, Tinjau Lokasi Banjir
“Kami tiga orang,” ujar kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra.
Dadang belum memastikan apakah Gibran akan hadir secara langsung di persidangan.
Ia juga menyebut hingga kini belum ada arahan khusus dari kliennya.
Baca Juga: Anak-Anak Sambut Prabowo di Lokasi Banjir Bali, Begini Respons Presiden
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” katanya.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Gugatan diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun, Bank Penerima Wajib Lakukan Ini
Ia beralasan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.
Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.***
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Puteri Komarudin Calon Menpora? Ini Jawaban Misbakhun dan Bahlil
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





