RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan siap membentuk tim reformasi kepolisian setelah menerima masukan dari tokoh-tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB).
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom usai bertemu dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam, sejak pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB itu, membahas isu kebangsaan termasuk reformasi di tubuh Polri.
Baca Juga: Hampir 3 Jam di Istana, Apa yang Dibahas Prabowo dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa?
“Perlu ada evaluasi dan reformasi kepolisian. Hal itu disambut baik oleh Pak Presiden yang akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Ini juga merupakan tuntutan masyarakat yang cukup besar,” kata Gomar.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa langkah Presiden sejalan dengan aspirasi GNB.
Bahkan, menurutnya, Prabowo sudah lebih dulu menyiapkan agenda reformasi Polri.
Baca Juga: Dua Kursi Menteri Masih Kosong, Inikah Sosok yang Akan Dilantik Prabowo?
“Apa yang disampaikan teman-teman GNB ternyata memang sudah menjadi rencana Bapak Presiden, terutama menyangkut reformasi kepolisian,” ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesepahaman antara Presiden dan para tokoh bangsa.
“Terjadi penguatan dan persamaan pandangan antara Bapak Presiden dengan Gerakan Nurani Bangsa,” tandasnya.***
Baca Juga: Prabowo Tulis Catatan Khusus untuk Anak Sekolah Rakyat, Isinya Bikin Haru
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





