RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik tambang ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Presiden menyaksikan langsung penyerahan aset rampasan negara hasil penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin (illegal mining) di kawasan milik PT Timah Tbk.
“Pagi hari ini saya ke Bangka bersama-sama menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah,” ujar Prabowo.
Dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum, enam smelter beserta tumpukan tanah jarang (rare earth) dan ingot timah berhasil disita oleh Kejaksaan Agung.
Nilai total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal tersebut diperkirakan telah mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, total potensi kerugian bisa mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegas Presiden.
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, TNI, Bakamla, Bea Cukai, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, dan semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa diselamatkan. Ke depan, ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat,” kata Prabowo.
Baca Juga: TNI Era Baru? Prabowo Isyaratkan Perombakan Struktur Besar-besaran
Langkah penyitaan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan sumber daya alam nasional dikelola secara legal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





