RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengakhiri rangkaian lawatan kerjanya ke luar negeri dengan melakukan pertemuan resmi bersama Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Istana Huis ten Bosch, Den Haag, Jumat (26/9) siang waktu setempat.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua negara untuk memperkuat kemitraan strategis, sekaligus menegaskan komitmen persahabatan Indonesia–Belanda yang telah terjalin sejak lama.
Raja Willem-Alexander dan Ratu Máxima menyambut kedatangan Presiden Prabowo dengan hangat.
Baca Juga: Dari Ibu Rumah Tangga Jadi Juru Masak: Kisah Bu Eem Bersama MBG
Penyambutan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan tinggi dari Kerajaan Belanda kepada Indonesia, serta cerminan hubungan erat yang terus terjalin lintas generasi.
Dalam suasana pertemuan yang akrab, Presiden Prabowo dan Raja Willem-Alexander berbincang mengenai berbagai isu penting.
Topik yang dibahas meliputi kerja sama di bidang ekonomi, pertahanan, hingga pendidikan.
Baca Juga: Tiba di Belanda, Presiden Prabowo Diterima dengan Upacara Kehormatan
Kedua pihak juga sepakat untuk memperluas kolaborasi dalam menghadapi tantangan global di masa depan.
Pertemuan di Den Haag ini menandai kesinambungan hubungan baik Indonesia–Belanda yang terus bertumbuh seiring perkembangan zaman.
Kunjungan Presiden Prabowo ke Belanda merupakan bagian dari rangkaian perjalanan luar negeri setelah menghadiri Sidang Umum PBB di Amerika Serikat dan menandatangani kesepakatan ekonomi strategis dengan Kanada.***
Baca Juga: Rotasi Besar di Polri: 60 Perwira Dimutasi, Kapolda hingga Dankorbrimob Berganti
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





