RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Brasil, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dalam pertemuan tête-à-tête di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/10).
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua pemimpin membahas berbagai isu strategis, mulai dari kerja sama di bidang ekonomi, lingkungan, hingga kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”
“Kami memandang Brasil sebagai pemimpin penting dari negara-negara Selatan, pemimpin bagi negara-negara berkembang. Kita memiliki latar belakang yang sama, dan sama-sama memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat kita,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo juga menyoroti kesamaan potensi yang dimiliki Indonesia dan Brasil, terutama di sektor sumber daya alam dan pertanian.
Ia menilai, kedua negara memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan global sebagai pemilik hutan tropis terbesar di dunia.
Baca Juga: Temui Prabowo, Presiden Afrika Selatan Kenang Peran Indonesia di Balik Runtuhnya Apartheid
“Kita sama-sama memiliki hutan tropis yang luas dan sektor pertanian yang kuat. Dengan kerja sama yang erat, kita dapat memperkuat posisi negara-negara Selatan dalam memperjuangkan kepentingan bersama,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi simbol eratnya hubungan persahabatan antara Indonesia dan Brasil, sekaligus menegaskan komitmen kedua negara untuk terus membangun kerja sama yang saling menguntungkan dalam semangat solidaritas dan kemajuan bersama.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





