RaebesiNews.com – Setelah dinyatakan menang Pilkada Malaka 2024, banyak isu miring terhadap SBS HMS beredar di masyarakat.
Salah satu isu yang ramai digencar kubu lawan adalah prediksi pecah kongsi antara SBS HMS nanti.
Isu miring itu sengaja dibuat dengan tujuan mengadu domba kubu SBS dan HMS.
Namun, pergerakan isu itu sudah diketahui oleh tim SBS HMS jauh hari sebelum proses Pilkada berlangsung.
Bahkan SBS atau HMS sudah menepis isu itu saat masa kampanye Pilkada Malaka.
“Banyak yang bilang begini, itu SBS keras, HMS juga keras. Nanti hanya 1 bulan saja mereka sudah bakalai,” kata SBS.
“Kami sudah sepakat tidak akan bakalai. Yang bakalai itu biasanya rampas tulang. SBS HMS beda kelas. Kami datang untuk melayani dan bekerja untuk rakyat. Kalau kami bakalai rakyat yang susah. Kami tidak mau tipu rakyat,” ujar SBS.
Lain kesempatan juga, HMS seringkali menyampaikan bahwa antara dirinya dan SBS tidak akan pernah berkelahi.
Dirinya berkomitmen untuk tidak mementingkan ego dan kepentingan pribadi sehingga dapat menghindari perkelahian, salah paham dan cekcok.
“Kami dipilih oleh rakyat mayoritas Malaka. Harapan akan hidup baik dan perubahan masyarakat ada pada kami (SBS HMS). Saya dan pak SBS sudah berkomitmen untuk tidak bakalai. Kalau bakalai pagi, sore kami sudah harus damai. Kami tidak mau rakyat susah karena ego kami berdua,” ungkap HMS.
Pada kesempatan itu, HMS berpesan kepada seluruh masyarakat Malaka agar segera move on dari politik Pilkada 2024 lalu.
Dirinya mengajak masyarakat Malaka agar menyiapkan diri menyambut Natal dan Tahun Baru dengan hati yang bersih, damai dan tentram.
“Mari sambut Natal dan Tahun bari dengan hati lapang. Paling penting mari kita sama-sama kawal dan bangun Kabupaten Malaka ini,” tutup HMS. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






