RAEBESINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengaktifkan kembali pos ronda serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan lingkungan.
Instruksi tersebut tertuang dalam dua surat edaran Mendagri yang diterbitkan awal September 2025. Surat pertama, Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, disampaikan melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA.
“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” tegas Tito dalam surat itu, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Viral Main Domino dengan Pembalak Liar, Begini Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni
Satlinmas juga diminta aktif mendukung pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, setiap potensi gangguan keamanan harus segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat.
Surat edaran kedua, Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, disampaikan melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.
Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Prabowo soal Tuntutan 17+8 Demonstran
Isinya memberikan arahan kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forkopimcam untuk mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa.
Mendagri menekankan pentingnya peran Forkopimda dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan melalui pertemuan rutin dan langkah antisipatif.
Ia juga meminta pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar stabilitas sosial dan politik tetap terjaga.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Cara Hadapi Tantangan Bangsa: Tanpa Kekerasan, Tanpa Hasutan
Selain itu, komunikasi sosial perlu diperkuat guna menangkal informasi bohong, ujaran kebencian, maupun provokasi.
Kepala daerah dan camat juga didorong menyebarkan pesan perdamaian dan menggelar berbagai kegiatan positif, mulai dari kegiatan keagamaan, forum dialog, bakti sosial, hingga pasar murah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





