RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza di Sharm El-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025).
Momen menarik terjadi ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka memuji dan menyebut nama Prabowo di hadapan para pemimpin dunia.
Dalam pidatonya, Trump menyapa Prabowo dengan sebutan “pemimpin luar biasa dari Indonesia” dan sempat memintanya untuk maju ke podium.
Baca Juga: Pose Jempol Prabowo dan Trump Warnai Hangatnya KTT Perdamaian Gaza
“Also with us is President Prabowo, a very incredible man of Indonesia. President, come in,” ujar Trump sambil memberi isyarat kepada Prabowo.
Prabowo menolak undangan itu dengan sikap santun. Ia hanya melangkah maju, menjabat tangan Trump dengan hangat sambil tersenyum.
“Great job,” ucap Trump kepada Prabowo, yang langsung disambut tepuk tangan meriah dari para kepala negara dan delegasi yang hadir.
Baca Juga: Trump Akui Peran Besar Prabowo di Perdamaian Gaza
Sikap Prabowo dinilai menunjukkan etika diplomatik yang tinggi dan kerendahan hati sebagai pemimpin negara besar.
Ia tetap menghormati tata tertib forum internasional tanpa kehilangan wibawa.
Momen ini menjadi sorotan internasional karena memperlihatkan citra Indonesia yang semakin dihormati dalam percaturan diplomasi global, terutama di tengah pembahasan isu Gaza.
Baca Juga: Diplomasi Perdamaian Prabowo di Mesir: Indonesia di Panggung Dunia
Dalam forum tersebut, hadir pula sejumlah pemimpin dunia seperti Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, serta Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





