RAEBESINEWS.COM – Usai meninjau penanganan bencana di Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin (01/12/2025).
Setibanya di daerah tersebut, Presiden langsung menuju Jembatan Pante Dona, infrastruktur vital yang putus total akibat banjir bandang.
Di lokasi jembatan yang rusak, Presiden Prabowo berdiskusi dengan jajaran kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga aparat teknis mengenai langkah percepatan pembangunan akses darurat.
Baca Juga: Anak di Padang Lahap MBG di Tengah Banjir: “Terima Kasih Pak Prabowo, Program Sangat Bermanfaat”
Ia menegaskan bahwa rekonstruksi jembatan permanen akan menjadi prioritas utama untuk memulihkan konektivitas, mobilitas warga, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Suasana penuh haru terlihat saat Presiden meninjau Posko Pengungsian Desa Bambel Baru, tempat ratusan warga mengungsi di tenda-tenda darurat.
Presiden tidak hanya menyapa dan mendengarkan langsung keluhan para korban, tetapi juga meninjau dapur umum, layanan kesehatan, serta sejumlah fasilitas darurat lain yang telah beroperasi untuk memenuhi kebutuhan pengungsi.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo memaparkan beberapa langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Prioritas meliputi perbaikan jalur vital, fasilitas pendidikan yang terdampak, serta peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah tengah mempercepat pembentukan koperasi desa agar distribusi barang subsidi dapat berjalan lebih efektif dan merata, terutama di wilayah yang kerap terdampak bencana.***
Baca Juga: 341 Ribu Paket MBG di Sumut Dialihkan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





