Presiden Prabowo Cabut 4 IUP di Raja Ampat demi Lindungi Lingkungan

Screenshot 20250611 064915 3654828215

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiantoresmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta upaya penegakan hukum dalam tata kelola pertambangan nasional.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Viktor Laiskodat: SBS Sudah Bangun Fondasi, Jangan Sampai Malaka Mundur Lagi

“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung menindaklanjuti dengan pencabutan resmi. Mulai hari ini, empat izin tersebut tidak berlaku,” tegas Bahlil.

Hanya PT Gag Nikel yang Masih Beroperasi

Dari lima perusahaan yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang dinyatakan masih memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal.

Baca Juga: Viktor Laiskodat Puji Bupati SBS: Pemimpin Hebat Itu Melangkah dengan Riset dan Ilmu Pengetahuan

Perusahaan ini memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, telah menjalankan prinsip Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan beroperasi di luar kawasan konservasi Geopark Piaynemo.

“Lokasi PT Gag Nikel berada sekitar 42 km dari Geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara. Dari total 260 hektare, sebanyak 54 hektare telah dikembalikan ke negara,” ungkap Bahlil.

Tindak Lanjut dari Inspeksi dan Rapat Koordinasi

Langkah pencabutan IUP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan langsung yang dilakukan Bahlil pada 5 Juni 2025, sehari setelah Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Malaka dan Pemprov NTT, Jalan Betun–Motamasin Akhirnya Diperbaiki

Ia bersama tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk melihat langsung kondisi aktivitas pertambangan.

Selain itu, kebijakan ini didasarkan pada hasil rapat lintas kementerian dan arahan strategis Presiden, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Perpres Penertiban Kawasan Hutan Jadi Dasar Hukum

Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN 2026, Berikut Besaran Dan Syarat Mendapatkannya

Aturan ini menjadi landasan dalam penataan ulang IUP yang dinilai bermasalah secara hukum atau berpotensi merusak lingkungan.

“Sejak diterbitkannya Perpres ini, lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan telah kami tertibkan. Jadi ini bukan reaksi akibat viral di media sosial, tetapi komitmen jangka panjang,” kata Bahlil.

Bahlil juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai kerusakan terumbu karang di kawasan Piaynemo.

Baca Juga: Pemerintah Rekrut 1.515 Guru ASN Baru Tahun Ini Untuk Sekolah Rakyat

Ia menegaskan bahwa sebagian besar visual yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak langsung percaya pada informasi visual yang tidak diverifikasi. Pemerintah bekerja berdasarkan data,” jelasnya.

Langkah pencabutan IUP ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperbaiki tata kelola industri pertambangan memastikan iklim investasi tetap sehat, serta melindungi kawasan ekologi penting seperti Raja Ampat.

“Kami tidak menyalahkan siapa pun. Kami fokus pada penyelesaian yang konkret dan berbasis data. Pemerintah hadir untuk menata ulang sektor tambang agar adil dan berkelanjutan,” tutup Bahlil.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *