RAEBESINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan masih banyak tantangan besar yang harus dihadapi pemerintahannya.
Namun, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan saling mengoreksi dengan cara yang baik tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sekali lagi saya sadar tantangan masih besar, justru inilah bersama-sama kita harus mengatasi tantangan tersebut. Seluruh pihak harus bersatu, harus rukun, saling mengoreksi, kalau ada kekurangan tidak dengan cara menghasut, tidak dengan cara membuat rakyat marah,” ujar Prabowo di Hambalang, akhir pekan ini.
Baca Juga: DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol
Prabowo menekankan bahwa memperjuangkan aspirasi rakyat harus dilakukan dengan ketenangan, kecerdasan, dan kerja sama. Ia meyakini hanya dengan cara itu Indonesia bisa bangkit menghadapi tantangan.
Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan agar semua pihak mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Menurutnya, kekerasan bukanlah jalan terbaik karena justru akan menghambat program pemerintah.
“Saya mengajak semua pihak marilah kita mengutamakan kepentingan rakyat kita yang sesungguh- sungguhnya. Menganjurkan kekerasan bukanlah jalan yang baik, justru itu akan menghambat perbaikan-perbaikan yang kita inginkan,” ucapnya.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Berlaku: Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Kini Dapat Tambahan Tunjangan
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi. Ia menekankan tidak akan mundur dalam upaya tersebut meski menyadari risikonya.
“Saya bertekad untuk melawan korupsi, saya tak akan mundur. Saya tahu risikonya, tapi saya yakin dan percaya rakyat bersama saya,” tegas Presiden.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





