RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 melalui langkah tegas pemberantasan penyelundupan dan tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meninjau dan menyerahkan smelter timah hasil sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan hukum dan tidak perlu takut pada siapa pun,” tegas Prabowo.
Baca Juga: Terkuak! Enam Smelter Ilegal di Babel Buat Negara Rugi Rp300 Triliun, Prabowo Turun Tangan
Presiden menjelaskan, praktik tambang ilegal yang tidak dikendalikan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja. Potensi kerugian negara total mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” ujar Prabowo dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja cepat menyelamatkan aset negara.
Ia meminta TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, dan Bakamla untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bea Cukai, Bakamla, dan semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa diselamatkan. Ini prestasi yang membanggakan,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Loyalitas Prajurit Saat Inspeksi Armada TNI AL di HUT TNI ke-80
Kejaksaan Agung diketahui telah menyita enam pabrik smelter timah ilegal di wilayah Bangka Belitung, yakni:
1. PT Tinindo Internusa
2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang
3. PT Venus Inti Perkasa di Pangkalpinang
4. PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkalpinang
5. PT Menara Cipta Mulia (MCM)
6. PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.***
Baca Juga: Bukan Janji Kosong, Prabowo Targetkan 2.000 Desa Nelayan & 130.000 Lapangan Kerja Baru
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





