Prabowo Turun Langsung, Enam Smelter Ilegal Disita Demi Selamatkan Aset Negara

IMG 20251007 WA0004 318774873

RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 melalui langkah tegas pemberantasan penyelundupan dan tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meninjau dan menyerahkan smelter timah hasil sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan hukum dan tidak perlu takut pada siapa pun,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Terkuak! Enam Smelter Ilegal di Babel Buat Negara Rugi Rp300 Triliun, Prabowo Turun Tangan

Presiden menjelaskan, praktik tambang ilegal yang tidak dikendalikan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja. Potensi kerugian negara total mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” ujar Prabowo dengan tegas.

Baca Juga: Prabowo Saksikan Penyitaan Enam Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja cepat menyelamatkan aset negara.

Ia meminta TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, dan Bakamla untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bea Cukai, Bakamla, dan semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa diselamatkan. Ini prestasi yang membanggakan,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Loyalitas Prajurit Saat Inspeksi Armada TNI AL di HUT TNI ke-80

Kejaksaan Agung diketahui telah menyita enam pabrik smelter timah ilegal di wilayah Bangka Belitung, yakni:

 

1. PT Tinindo Internusa

2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang

3. PT Venus Inti Perkasa di Pangkalpinang

4. PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkalpinang

5. PT Menara Cipta Mulia (MCM)

6. PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka

Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.***

Baca Juga: Bukan Janji Kosong, Prabowo Targetkan 2.000 Desa Nelayan & 130.000 Lapangan Kerja Baru

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *