RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan sikapnya untuk tidak mundur sedikit pun dalam menghadapi mafia maupun koruptor.
Ia berkomitmen membela rakyat dan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan bangsa.
Hal itu disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kericuhan demo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: 4 Warga Tewas di Gedung DPRD Makassar, Prabowo Ungkap Dalang Sebenarnya
Dalam kunjungannya, ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum yang keliru saat bertugas tetap akan diproses sesuai aturan.
“Semua aparat negara akan selidiki siapa yang bertanggung jawab. Saya tidak ragu membela rakyat, menghadapi mafia-mafia sekuat apa pun. Saya bertekad memberantas korupsi, demi Allah saya tidak akan mundur setapak pun. Saya yakin rakyat bersama saya,” tegas Prabowo.
Prabowo mengaku prihatin karena sejumlah korban mengalami luka parah akibat kekerasan dalam aksi demonstrasi.
Baca Juga: Kasus Affan Kurniawan: Unsur Pidana Ditemukan, Gelar Perkara Dilakukan Besok
Menurutnya, penyampaian pendapat adalah hak warga yang dijamin undang-undang, namun akhir-akhir ini aksi tersebut justru disertai tindak anarkis.
Ia menyebut terjadi pembakaran gedung DPR RI hingga DPRD daerah, bahkan ditemukan laporan adanya truk pembawa petasan di beberapa titik demo.
“Itu bukan niat menyampaikan pendapat, tapi membuat kerusuhan, mengganggu kehidupan rakyat, dan menghancurkan upaya pembangunan nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Malaka Ingatkan Warga: Jangan Sebar Isu, Fokus Urus Keluarga dan Daerah
Presiden menegaskan pemerintah akan menindak segala bentuk kekerasan.
“Saya dipilih rakyat, punya mandat rakyat, dan saya disumpah menjalankan UUD. Itu yang akan saya jalankan,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





