RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), turun langsung memantau progres pembangunan rumah layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI di Desa Kateri, Selasa (23/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai target, mulai dari ketersediaan material bangunan hingga progres pembangunan di lapangan. Dalam monitoring tersebut, HMS didampingi Pasi Ter Kodim 1605/Belu Kapten Inf. Jemry Mamengko, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Malaka, serta Tim Fasilitator BSPS Balai Perumahan Wilayah NTT II.
Malaka Dapat 1.464 Unit Rumah BSPS
Program BSPS tahun 2026 menjadi salah satu program perumahan terbesar yang masuk ke Kabupaten Malaka. Tahun ini, Kabupaten Malaka memperoleh alokasi sebanyak 1.464 unit rumah BSPS yang akan dibangun secara bertahap di berbagai desa untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak, sehat, dan nyaman.
Dari total alokasi tersebut, sebanyak 250 unit rumah masuk dalam tahap pertama pelaksanaan program. Saat ini, pembangunan sedang berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Malaka.
Khusus di Desa Kateri, sebanyak 9 unit rumah BSPS sedang dalam proses pengerjaan dan menjadi lokasi monitoring langsung Wakil Bupati HMS bersama rombongan.
“Kami ingin memastikan bahan bangunan selalu tersedia dan pekerjaan terus berjalan sehingga rumah-rumah ini dapat segera selesai dan ditempati masyarakat penerima manfaat,” ujar HMS.
Desa Kateri Kembali Dapat Tambahan 32 Unit
Selain 9 unit yang sedang dibangun, Desa Kateri juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 32 unit rumah BSPS yang akan dikerjakan pada tahap berikutnya melalui dukungan Balai Perumahan Kementerian PKP.
Tambahan kuota tersebut diharapkan mampu membantu lebih banyak keluarga memperoleh rumah yang layak huni sekaligus mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di wilayah tersebut.
HMS Dialog Langsung dengan Warga
Dalam kesempatan itu, HMS bersama rombongan mengunjungi satu per satu rumah yang sedang dibangun. Ia berdialog langsung dengan warga penerima bantuan guna mengetahui perkembangan pekerjaan sekaligus mendengar berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi masyarakat.
Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Malaka itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Mereka mengaku senang karena pemerintah tidak hanya memperjuangkan bantuan dari pusat, tetapi juga turun langsung mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Terima kasih Bapak Wakil Bupati HMS yang sudah datang melihat langsung proses pekerjaan rumah kami. Kami merasa diperhatikan dan berharap rumah ini segera selesai sehingga bisa kami tempati bersama keluarga,” ungkap salah seorang penerima manfaat.
TNI Siap Percepat Pembangunan
Sementara itu, Pasi Ter Kodim 1605/Belu, Kapten Inf. Jemry Mamengko, menegaskan bahwa TNI siap membantu percepatan pembangunan rumah BSPS agar seluruh pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Menurutnya, keterlibatan TNI merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan rumah yang layak huni.
“TNI siap mendukung percepatan pembangunan sehingga masyarakat dapat segera menikmati rumah yang lebih layak dan nyaman,” tegasnya.
Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat
Program BSPS menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malaka, Kementerian PKP, Balai Perumahan Wilayah NTT II, dan TNI menjadi kekuatan penting untuk memastikan seluruh program berjalan sukses.
Dengan total 1.464 unit rumah BSPS yang akan dibangun di Kabupaten Malaka sepanjang tahun 2026, harapan baru kini mulai tumbuh di rumah-rumah warga. Di bawah pengawalan langsung Wakil Bupati HMS, program ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga ikhtiar menghadirkan kehidupan yang lebih layak, sehat, dan bermartabat bagi ribuan masyarakat Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












