RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di seluruh lembaga eksekutif dan pemerintahan.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8), Prabowo mengungkapkan bahwa praktik korupsi masih marak di berbagai level birokrasi, mulai dari kementerian hingga BUMN dan BUMD.
“Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo: Pemerintah Tertibkan 3,1 Juta Hektar Sawit Ilegal, Tambang Ilegal Menyusul
Prabowo menjelaskan, selama 299 hari masa pemerintahannya, pemerintah telah mengambil langkah konkret mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.
“Saya tidak ada pilihan selain memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah. Pada awal 2025, kami telah mengidentifikasi dan menyelamatkan Rp300 triliun dana APBN yang rawan diselewengkan,” kata Prabowo.
Ia menyebut, dana tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran yang dinilai rentan menjadi sumber kebocoran, seperti perjalanan dinas dalam dan luar negeri, belanja alat tulis kantor, serta pengeluaran lainnya yang berpotensi menjadi lahan korupsi.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan: Prabowo Dorong Indonesia Incorporated untuk Hilangkan Kemiskinan
Menurutnya, efisiensi ini adalah amanat konstitusi.
“Efisiensi ini diperintah oleh UUD kita, tepatnya ayat 4 pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia. Rp300 triliun kami alihkan untuk hal-hal yang lebih produktif dan langsung bisa dirasakan rakyat banyak,” tegasnya.
Prabowo menambahkan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari keberanian untuk mengakui kekurangan dan kesalahan sendiri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sita Aset Pelaku Usaha Serakah, Tegaskan Perlindungan untuk Rakyat
“Bangsa Indonesia harus berani melihat kekurangan dan kesalahan kita, agar bisa diperbaiki. Tanpa mau mengakui, mustahil kita mampu memperbaiki,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





