RAEBESINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.
Tito menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh memberatkan masyarakat dan dapat ditunda bahkan dibatalkan jika dianggap membebani.
Menurut Tito, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah berisi petunjuk teknis sebelum menaikkan PBB.
Baca Juga: Sejarah Baru di Istana Merdeka, Prabowo Lakukan Hal yang Tak Pernah Dilakukan Presiden Sebelumnya
Arahan yang sama juga ia sampaikan melalui rapat virtual bersama para kepala daerah.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran, sudah melakukan zoom meeting pada seluruh kepala daerah. Yang pertama, agar diperhatikan betul faktor sosial ekonomi masyarakat di daerahnya. Kalau itu memberatkan, maka aturan itu (PBB) dapat ditunda atau dibatalkan,” ujar Tito, dikutip dari YouTube Kemenkeu, Senin (18/8/2025).
Tito juga meminta setiap kepala daerah yang menetapkan kenaikan PBB maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar menyampaikan surat tembusan kepada Kemendagri dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Baca Juga: Kehadiran Presiden Prabowo di Karnaval HUT ke-80 RI Bikin Warga Tumpah Ruah di Monas
Dengan begitu, pemerintah pusat bisa ikut melakukan review dan memberi masukan.
“Prinsip dasar yang kami sampaikan adalah bahwa Presiden Prabowo programnya sangat berhubungan dengan rakyat. Jadi daerah juga agar sama iramanya, jangan memberatkan rakyat,” tegas Tito.
Polemik kenaikan PBB memang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat. Di Pati, Bupati Sudewo sempat mengumumkan kenaikan PBB hingga 250 persen, namun akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan keras warga.
Baca Juga: Prabowo Disambut Ribuan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu HUT ke-80 RI
Sementara di Jombang dan Cirebon, warga melaporkan kenaikan PBB mencapai 1000 persen. Kasus serupa juga muncul di sejumlah daerah lain dengan besaran bervariasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





