RAEBESINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pertemuan tersebut membahas percepatan penyediaan rumah subsidi yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
Dalam laporannya, Maruarar menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyerapan program rumah subsidi tahun 2025.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Prabowo Titip Surat Khusus ke 5 Menteri yang Digantikan, Begini Isinya
Ia menjelaskan, kuota rumah subsidi tahun ini dinaikkan secara signifikan, dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.
Peningkatan tersebut diiringi dengan progres positif di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan terobosan baru berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dengan nilai mencapai Rp130 triliun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Bali, Tinjau Lokasi Banjir
Program ini disebut sebagai langkah bersejarah karena untuk pertama kalinya KUR diarahkan mendukung pembiayaan rumah rakyat, baik dari sisi suplai maupun permintaan.
“KUR perumahan bukan hanya mendukung pembangunan rumah subsidi, tetapi juga menyasar sisi permintaan dengan membantu pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang hunian. Dengan begitu, masyarakat kecil yang memanfaatkan rumahnya sebagai tempat usaha juga akan mendapat manfaat,” ujar Maruarar.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor usaha mikro.***
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Pesan Penting ke Emir Qatar di Istana Lusail, Apa Saja!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





