RAEBESINEWS.COM – Pemerintah memberikan kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu kini resmi berhak atas tunjangan anak dan pasangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, tunjangan anak hanya dapat diberikan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Inilah Cara Daftar CPNS dan PPPK 2025 Lewat SSCASN
Ketentuan Tunjangan Anak PPPK Paruh Waktu:
- Anak berusia maksimal 21 tahun.
- Jika sedang menempuh pendidikan kuliah, batas usia diperpanjang hingga 25 tahun.
- Belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
- Masih menjadi tanggungan orang tua.
Sementara itu, gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, bergantung pada instansi masing-masing.
Jumlah ini lebih kecil dibandingkan PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji Rp2,5 juta–Rp4,5 juta.
Baca Juga: CPNS 2025 Resmi Dibuka! Benarkah Peluang Jadi ASN Tahun Ini Lebih Mudah?
Meski dengan nominal gaji lebih rendah, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan fasilitas yang sama, di antaranya jaminan sosial, jaminan kesehatan, hak cuti, serta tunjangan anak.
Selain itu, karena statusnya bersifat kontrak, PPPK Paruh Waktu juga memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa kerja sesuai kebutuhan instansi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





