RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyerukan penghentian segera krisis kemanusiaan di Gaza dalam pidatonya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (23/9), di New York, Amerika Serikat.
Dalam pidato perdananya di forum internasional tersebut, Prabowo menekankan bahwa dunia tengah disaksikan oleh generasi muda yang belajar kepemimpinan dari tindakan nyata para pemimpin, bukan dari teori.
“Anak-anak kita sedang menyaksikan. Mereka belajar soal kepemimpinan bukan dari buku teks, melainkan dari pilihan-pilihan kita. Hari ini, tragedi mengerikan di Gaza terjadi di depan mata kita. Siapa yang akan menyelamatkan mereka?” ujarnya.
Baca Juga: Pidato Prabowo di PBB Soal Palestina Disambut Applause Delegasi Dunia
Prabowo menegaskan pentingnya kerja sama global untuk menghentikan penderitaan warga sipil di Gaza.
Ia menilai PBB perlu kembali memainkan peran sentral dalam menjaga perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan dunia.
“Kita harus memperjuangkan tatanan multilateral di mana perdamaian, kemakmuran, dan kemajuan bukan hak istimewa segelintir, melainkan hak semua,” kata Prabowo.
Baca Juga: Pidato Prabowo di PBB Bikin Dunia Menoleh, Begini Sikap Indonesia soal Palestina
Ia juga mengajak negara-negara besar maupun dunia Islam agar berperan aktif dalam mendorong solusi damai.
“Mari kita gunakan ilmu pengetahuan untuk membangkitkan, bukan menghancurkan. Mari negara-negara yang sedang bangkit membantu yang lain untuk bangkit,” tegasnya.
Prabowo menutup pidatonya dengan keyakinan bahwa para pemimpin dunia mampu menunjukkan kenegarawanan, kebijaksanaan, serta menahan diri demi mengatasi konflik dan kebencian.***
Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Bicara di PBB, Apa Pesan Utama Indonesia untuk Dunia?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





