RAEBESINEWS.COM – Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
Skema baru ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga kerja fleksibel di instansi pemerintahan serta membuka kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat.
Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang diperkuat dengan regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri PKP ke Istana, Bahas Strategi Percepatan Rumah Subsidi
Gaji dan Tunjangan
Meski jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak pegawai paruh waktu tetap terpenuhi.
Gaji pokok disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Selain itu, mereka juga berhak atas sejumlah tunjangan, di antaranya:
1. Tunjangan keluarga
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Prabowo Titip Surat Khusus ke 5 Menteri yang Digantikan, Begini Isinya
2. Tunjangan pekerjaan sesuai tugas
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
4. Gaji ke-13
5. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja
Beberapa tunjangan diberikan secara proporsional, menyesuaikan status pegawai paruh waktu. Pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi seluruh PPPK paruh waktu.
Penempatan dan Tugas
PPPK paruh waktu akan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Posisi yang tersedia meliputi tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga pengajar dan penyuluh, hingga tenaga kesehatan tertentu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Bali, Tinjau Lokasi Banjir
Mekanisme Rekrutmen
Rekrutmen PPPK paruh waktu akan diumumkan secara resmi melalui instansi pemerintah, termasuk portal SSCASN.
Proses seleksi meliputi administrasi, kompetensi, penandatanganan kontrak kerja, hingga penempatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: BKN Siapkan Fitur Kinerja Harian, Uji Coba Dimulai di 15 Instansi
Harapan Pemerintah
Pemerintah menilai skema ini membawa keuntungan baik untuk instansi maupun tenaga kerja, mulai dari jam kerja yang lebih fleksibel, penghasilan tetap sesuai UMP, hingga tunjangan dan jaminan sosial yang terjamin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap birokrasi menjadi lebih adaptif, efisien, serta mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





