RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali ke Jakarta usai kunjungan kerja di Jawa Barat pada Kamis (7/8/2025).
Seperti dalam perjalanan sebelumnya, Presiden memilih menggunakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh sebagai moda transportasi.
Kehadiran Presiden Prabowo di Stasiun Padalarang disambut antusias oleh warga yang telah menunggu di area stasiun.
Baca Juga: Kunjungi ITB, Prabowo Ajak Ilmuwan Fokus Kembangkan Riset Nasional
Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti lokasi saat Presiden berjalan menuju peron.
Sapaan seperti “Halo Pak Prabowo” dan “Pak Presiden!” terdengar bersahutan dari masyarakat. Tak sedikit yang mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.
Bahkan, beberapa penumpang beruntung sempat berjabat tangan langsung dengan Presiden.
Baca Juga: Prabowo Jadi Presiden Teraktif Kunjungi ITB Setelah Sukarno
Presiden kemudian menaiki kereta cepat Whoosh dengan nomor perjalanan G1036, dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Halim di Jakarta.
Setibanya di Halim, sambutan hangat kembali diterima dari warga yang telah menunggu di luar stasiun.
Presiden Prabowo menghampiri dan menyapa masyarakat yang ingin bertemu langsung. Ia pun dengan ramah melayani ajakan berswafoto, menciptakan momen yang membekas di hati para pendukungnya.
Baca Juga: Momen Prabowo Naik Whoosh Bareng Warga, Hadiri Konvensi Sains di Bandung
Dalam perjalanan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





