RAEBESINEWS.COM – Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMp) resmi memasuki tahap pencairan pinjaman perdana.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono menyebut Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 1 triliun kepada 1.000 unit Kopdes.
Dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan SAL untuk mendukung bank penyalur Kopdes.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP hingga THR
“Hari ini sekitar Rp 1 triliun sudah bisa dicairkan untuk 1.000 unit Kopdes,” kata Ferry seusai rapat koordinasi terbatas di Gedung Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025).
Ferry menjelaskan, masih ada 16.000 unit Kopdes lain yang akan menerima pencairan setelah aturan baru dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
Masing-masing koperasi berhak mengakses plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per unit.
Baca Juga: Dapur MBG Disebut Dikuasai DPRD, BGN Ungkap Fakta
Kopdes Merah Putih nantinya diarahkan untuk mengelola sektor-sektor strategis di desa, mulai dari sembako, logistik, pupuk, hingga layanan dasar masyarakat seperti apotek dan klinik desa.
Untuk mempercepat penyaluran, pemerintah telah menempatkan Rp 200 triliun di Himbara.
Dana jumbo ini tidak hanya memperkuat posisi perbankan, tetapi juga mendukung operasionalisasi Kopdes di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Guru dan Relawan Posyandu Masuk Daftar Penerima MBG, Begini Kata BGN
Himbara juga akan mendampingi teknis pencairan pinjaman di tingkat daerah, sehingga koperasi desa lebih mudah mengakses pembiayaan.
“Kalau 16.000 unit dikalikan Rp 3 miliar, totalnya sangat besar. Tapi pencairannya akan dilakukan bertahap,” ujar Ferry.
Melalui skema ini, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, melancarkan distribusi logistik, dan meningkatkan layanan dasar masyarakat.***
Baca Juga: Mau Buka Tabungan? Ini Daftar Saldo Minimum di Mandiri, BRI, dan BNI per September 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





