RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Penganugerahan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November.
Upacara diawali dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kehormatan bangsa.
Baca Juga: Suasana Haru di Kalibata, Kata-Kata Prabowo Ini Bikin Semua Peserta Terdiam
“Sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia. Mereka telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan sejahtera. Mengheningkan cipta, mulai,” ucap Prabowo dengan khidmat.
Penganugerahan gelar tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025.
Adapun sepuluh tokoh penerima Gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 adalah:
Baca Juga: Momen Haru di Kalibata, Prabowo Pimpin Renungan Suci: “Jangan Sekali-Sekali Lupakan Jasa Pahlawan”
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari Provinsi Jawa Timur
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah
3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat
Baca Juga: Dua Isu Serius Dibahas Prabowo: Tambang Ilegal dan Ledakan di SMA 72
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan pertimbangan terhadap pengusulan penganugerahan gelar ini dengan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan, Termasuk Soeharto
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya berjuang di bidang militer, politik, sosial, atau bidang lainnya untuk mencapai, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan Indonesia.
Melalui penganugerahan ini, Presiden Prabowo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk meneladani semangat dan pengorbanan para pahlawan.
“Jasa-jasa mereka akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus menjaga persatuan dan membangun Indonesia yang lebih kuat,” kata Prabowo.
Baca Juga: Manusia Mati Meninggalkan Nama”: Prabowo Sampaikan Pesan Mendalam untuk Kader Gerindra
Upacara penganugerahan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat negara, keluarga penerima gelar, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





