RAEBESINEWS.COM – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai sebagai langkah tepat.
Pasalnya, selama memimpin lembaga tersebut, Arief meninggalkan sejumlah catatan hitam, mulai dari dugaan korupsi hingga kebijakan yang dinilai merugikan petani.
Langkah pencopotan Arief tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas.
Baca Juga: Diam-Diam, Prabowo Ganti Kepala Bapanas di Tengah Isu Ketahanan Pangan Nasional
Meski keputusan ini datang agak lama, publik menilai langkah Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintahannya terhadap tata kelola pangan yang bersih dan berpihak pada rakyat.
Nama Arief sebelumnya sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024.
Laporan tersebut menyoroti dugaan mark-up harga beras impor dari Vietnam dan kerugian negara akibat denda peti kemas (demurrage) senilai Rp294,5 miliar.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menyebut potensi kerugian itu muncul akibat dokumen impor yang tidak lengkap, sehingga proses clearance kontainer tertunda di sejumlah pelabuhan.
“Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog merupakan upaya memperjuangkan hak publik atas pengelolaan pangan yang bersih,” ujar Hari.
Berdasarkan dokumen Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam proses impor.
Baca Juga: Swasembada Pangan di Depan Mata, Prabowo Yakin Indonesia Segera Mandiri
Dokumen yang tidak lengkap dan tidak valid menyebabkan keterlambatan clearance di wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Akibat kelalaian tersebut, pemerintah menanggung denda demurrage sebesar Rp294,5 miliar, dengan rincian:
1. Sumatera Utara: Rp22 miliar
2. DKI Jakarta dan Banten: Rp94 miliar
3. Jawa Timur: Rp177 miliar
Baca Juga: Papua Jadi Prioritas Nasional, Prabowo Bentuk Komite Percepatan Pembangunan
Masalah serupa juga muncul pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) saat kegiatan impor tahap ke-11 pada Desember 2023.
Kasus ini sempat mengguncang jajaran BUMN pangan. Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, bahkan dicopot pada awal September 2024. Namun, Arief tetap bertahan di kursi Kepala Bapanas.
Beredar isu, ia tetap dipertahankan karena kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo, yang saat itu tengah gencar menyalurkan bantuan pangan menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Capai Swasembada Pangan
Selain dugaan korupsi, Arief juga menuai sorotan atas kebijakan harga gabah dan beras yang dinilai tidak berpihak pada petani.
Pada 15 Maret 2022, Bapanas menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen di angka Rp5.000/kg, jauh di bawah usulan petani yang mencapai Rp5.400–Rp5.800/kg.
Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras justru memberi keuntungan besar bagi pengusaha.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Reformasi Pangan Nasional, Mentan Amran: Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
Kebijakan serupa tertuang dalam Surat Edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, yang mematok harga gabah di tingkat petani antara Rp4.200–Rp4.550/kg angka yang lebih rendah dari biaya produksi aktual petani yang telah menembus Rp5.000/kg.
Kepemimpinan Arief juga sempat disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit negara itu menemukan dugaan penyimpangan dalam anggaran perjalanan dinas Bapanas sebesar Rp5,03 miliar.
Dengan sederet masalah tersebut, pencopotan Arief Prasetyo Adi oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





