Raebesinews.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendata sekitar 300 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan pemerintah sebesar 300 ribu hingga 500 ribu per guru per bulan.
300 ribu lebih guru honorer yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah tersebut merupakan guru non ASN yang terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat (16/05/2025).
Menurut Nunuk, pihaknya pihaknya mencatat ada sekitar tiga ratus ribu guru honorer non-ASN yang akan menerima bantuan dari pemerintah tersebut mulai bulan Juli, dengan skema transfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Dan Kemendikdasmen akan menyediakan layanan pengaduan bagi guru yang sudah terdaftar di Dapodik dan sudah melakukan validasi nomor rekening di Info GTK, namun belum menerima transferan.
“Data penerimanya sudah ada. Ada tiga ratus berapa ribu gitu. Nah, nanti setelah dimulai transfer langsungnya, ada layanan pengaduan di laman pengaduan kami bila ada yang kelewat ditransfer,” kata Nunuk, dilansir dari Antara.
Terkait nominal pasti bantuan tersebut, Nunuk mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Menteti Dikdasmen Abdul Mu’ti, maupun Presiden Prabowo Subianto.
Bantuan bagi guru honorer tersebut, kata Nunuk, akan diberikan kepada guru honorer yang belum mendapatkan bantuan apapun, termasuk bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun tunjangan lainnya.
“Itu nantinya akan diberikan mulai bulan Juli kepada guru honorer non-ASN yang belum mendapatkan bantuan apapun, dan belum mendapatkan tunjangan apapun,” kata Nunuk.
Diketahui, program bantuan bagi guru non ASN atau guru honorer ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei 2025 lalu.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





