RAEBESINEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan skema baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengesahkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur sistem kepegawaian lebih profesional dan transparan.
Saat ini, pemerintah tengah memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK agar segera diterima oleh tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Hasil KTT ASEAN Tunjukkan Semangat Kebersamaan dan Perdamaian Kawasan
PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang diberikan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024, namun tetap diakui sebagai bagian dari ASN.
Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer tetap mendapatkan perlindungan hukum dan hak kepegawaian, meski statusnya berbeda dari PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Di Panggung KTT ASEAN, Trump Lempar Pujian Tak Terduga untuk Prabowo dan ASEAN
Perbedaan tersebut meliputi besaran gaji, tunjangan, serta fasilitas kerja yang disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawab masing-masing.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Selama masa kontrak, tenaga honorer akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan serta menjalani evaluasi kinerja setiap tiga bulan dan satu tahun.
Baca Juga: Prabowo Sahkan Timor Leste Jadi Anggota ke-11 ASEAN di KTT ke-47 Kuala Lumpur
Evaluasi tersebut mencakup aspek kedisiplinan, kinerja, dan kontribusi terhadap organisasi.
Setelah menjalani masa kontrak, PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, pengangkatan tidak dilakukan otomatis, melainkan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Baca Juga: Prabowo Jadikan Hari Santri Momentum Penguatan Pendidikan Keagamaan
1. Tersedia formasi jabatan di instansi yang bersangkutan.
2. Tersedia anggaran untuk pembiayaan PPPK Penuh Waktu.
3. Lulus evaluasi kinerja sesuai standar penilaian yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap Sosok yang Jadi Panutannya dalam Memimpin Negara
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kebutuhan instansi, maka tenaga honorer dapat diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan efisien.
Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membuka jalan menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan profesional.
Baca Juga: Ternyata Prabowo dan Lula Punya Bulan Ulang Tahun yang Sama, Ini Candaan Mereka di Istana
Dengan diberlakukannya keputusan ini, ribuan tenaga honorer di berbagai daerah kini memiliki harapan baru untuk tetap bekerja sebagai ASN dan meningkatkan status kepegawaian mereka sesuai kinerja dan prestasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





