RAEBESINEWS.COM – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendatangi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan DPD RI pada Kamis (21/8) untuk meminta dokumen resmi terkait seluruh pendapatan anggota parlemen.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, mengatakan pihaknya ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas anggota legislatif.
Pasalnya, ICW menduga terdapat sumber penghasilan lain yang diterima DPR dan DPD di luar gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Menteri, 100 Sekolah Rakyat Rampung dalam Waktu Singkat
“ICW meminta dokumen yang memuat besaran gaji, tunjangan, uang harian, uang representasi, uang pensiun, dana reses, dana aspirasi, hingga uang kunjungan ke dapil,” kata Egi, Jumat (22/8).
Selain itu, ICW juga meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses dan dana kunjungan dapil pada tahun sidang 2024–2025.
Menurut Egi, keterbukaan informasi sangat penting karena semua pendapatan anggota parlemen berasal dari uang negara.
Baca Juga: Pengamat Nilai Seskab Teddy Indra Wijaya Berkinerja Baik Dampingi Presiden Prabowo
“Kami menduga para anggota DPR dan DPD menerima uang dalam jumlah besar di samping gaji dan tunjangan,” ujarnya.
Namun, saat menyerahkan permintaan dokumen, tim ICW sempat dihalang-halangi oleh petugas keamanan.
Egi bahkan mengaku diusir saat melakukan wawancara di depan gedung Setjen DPR RI.
Baca Juga: Bikin Haru, Prabowo Minta Guru Sekolah Rakyat Lakukan Hal Tak Biasa pada Murid
Sementara itu, pendapatan anggota DPR kembali menjadi sorotan publik setelah beredar laporan bahwa total gaji dan tunjangan mereka bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Jumlah tersebut menuai kritik karena dianggap timpang dengan kondisi ekonomi masyarakat.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





