RAEBESINEWS.COM – Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa daftar 49 nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan daftar tersebut dilakukan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon selaku perwakilan dari Dewan Gelar.
“Ya tentu sudah dong (diserahkan ke Presiden). Dari Dewan Gelar kan. Pak Fadli Zon sudah menghadap Presiden untuk menyerahkan nama-nama yang telah memenuhi syarat,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Minta Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan
Gus Ipul menjelaskan, dari total 49 nama tersebut, sebanyak 40 merupakan usulan baru, sementara 9 lainnya adalah usulan lama yang sebelumnya belum ditetapkan oleh Presiden.
Menurutnya, beberapa tokoh besar turut masuk dalam daftar tersebut, termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ulama karismatik Syekhona Kholil Bangkalan, Kiai Bisri Syansuri, serta aktivis buruh Marsinah.
“Ada beberapa nama, di antaranya tentu Presiden Soeharto, Presiden Gus Dur, ada Syekhona Kholil Bangkalan, Kiai Bisri Syansuri, dan pejuang-pejuang lain dari berbagai provinsi. Marsinah juga masuk, (kategori) pejuang buruh,” terang Gus Ipul.
Baca Juga: Tak Sekadar Seremoni, Ini Alasan Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri
Ia menambahkan, pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Nanti akan kita dengarkan bersama pengumumannya. Yang penting prosesnya sudah dilewati, dan siapapun yang diputuskan tentu telah memenuhi syarat,” imbuhnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





