RAEBESINEWS.COM – Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae menuai gelombang penolakan dari masyarakat, khususnya di tanah kelahirannya, Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penolakan itu diwujudkan melalui sebuah petisi daring yang digagas oleh Mercy Jasinta di platform Change.org.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Dari Lebanon hingga Papua, Siapa Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae yang Jadi Sorotan?
Dalam petisi, Kompol Kosmas digambarkan sebagai sosok yang sejak muda mendedikasikan hidupnya untuk bangsa dengan mengabdi di kepolisian penuh keberanian dan tanggung jawab.
“Kami menyadari ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik, namun kami meyakini hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan,” tulis Mercy dalam petisi tersebut, Kamis (4/9/2025).
Hingga kini, dukungan terhadap Kompol Kosmas terus mengalir dengan lebih dari 135 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.
Baca Juga: 100 Brimob NTT Diterbangkan ke Jakarta, Ada Apa?
Masyarakat menilai sanksi PTDH tidak sebanding dengan dedikasi dan pengabdian panjang Kompol Kosmas di kepolisian.
Mereka mendorong adanya bentuk hukuman yang lebih proporsional tanpa harus meruntuhkan karier serta nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Petisi ini juga disebut sebagai cerminan keresahan masyarakat kecil, terutama di pedesaan, yang merasa kehilangan sosok polisi yang mereka anggap sebagai simbol integritas dan pengabdian.***
Baca Juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Dicopot, Bripka Rohmat dan 5 Anggota Brimob Lain Tunggu Sidang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





