DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol

Screenshot 20250901 174234 Gallery 349362948

RAEBESINEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

Dasco menjelaskan keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi-fraksi di parlemen.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9).

Baca Juga: Buruan! Ada Cara Tambah Daya Listrik Lebih Murah dari Biasanya, Cuma Sampai 17 September 2025, Simak!

Selain itu, pimpinan DPR juga menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai terkait kelanjutan status anggota yang dinonaktifkan.

Sejumlah partai politik sebelumnya memang memutuskan untuk menonaktifkan sejumlah kadernya di Senayan akibat sorotan publik. 

Langkah itu tidak hanya menyasar anggota biasa, tetapi juga pimpinan komisi hingga pimpinan DPR.

Baca Juga: Fenomena Langka: Gerhana Bulan Total Bisa Disaksikan di Indonesia Besok Malam

Adapun anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain:

1. Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem,

2. Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN,

3. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.

Pernyataan dan sikap kelima legislator tersebut dinilai menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga memicu desakan publik.

Baca Juga: Bank Jatim Suntik Modal Rp100 Miliar, Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank NTT

Sebelumnya, pimpinan partai politik juga telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh fasilitas yang melekat pada status anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *