RAEBESINEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.
Dasco menjelaskan keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi-fraksi di parlemen.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9).
Selain itu, pimpinan DPR juga menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai terkait kelanjutan status anggota yang dinonaktifkan.
Sejumlah partai politik sebelumnya memang memutuskan untuk menonaktifkan sejumlah kadernya di Senayan akibat sorotan publik.
Langkah itu tidak hanya menyasar anggota biasa, tetapi juga pimpinan komisi hingga pimpinan DPR.
Baca Juga: Fenomena Langka: Gerhana Bulan Total Bisa Disaksikan di Indonesia Besok Malam
Adapun anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain:
1. Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem,
2. Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN,
3. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.
Pernyataan dan sikap kelima legislator tersebut dinilai menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga memicu desakan publik.
Baca Juga: Bank Jatim Suntik Modal Rp100 Miliar, Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank NTT
Sebelumnya, pimpinan partai politik juga telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh fasilitas yang melekat pada status anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





