RAEBESINEWS.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan telah bertemu dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Pertemuan yang berlangsung hingga dini hari itu membahas perbaikan fasilitas umum (fasum) yang rusak akibat aksi massa akhir pekan lalu.
Menurut Dody, pertemuan dengan Seskab berlangsung sampai pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Adies Kadir Dicopot dari DPR, Bagaimana Nasibnya di Golkar?
“Kami diskusi hingga pagi membahas titik-titik mana yang harus diprioritaskan untuk segera diperbaiki,” kata Dody saat meninjau Gerbang Tol (GT) Pejompongan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menyebut, prioritas utama perbaikan difokuskan pada gerbang tol dan halte TransJakarta yang sehari-hari digunakan masyarakat.
Setidaknya tujuh gerbang tol dilaporkan terbakar saat kerusuhan terjadi.
Baca Juga: Olah TKP Rumah Ahmad Sahroni: Apa Saja yang Raib dan Dikembalikan?
“Gerbang tol dan halte jadi perhatian utama karena fasilitas itu dilewati masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Dody, telah memberikan arahan agar semua fasilitas dan gedung yang terbakar segera dibangun kembali.
Namun, ia mengakui proses perbaikan, khususnya pembangunan ulang, membutuhkan waktu.
Baca Juga: Prabowo Sebut Truk Berisi Alat Bakar dan Petasan Ditemukan di Tengah Kerusuhan
GT Pejompongan disebut sebagai salah satu yang mengalami kerusakan terparah.
“Gerbang ini dua kali dibakar. Jumat malam sudah diperbaiki sementara oleh Jasa Marga, tapi Sabtu malam kembali dibakar. Selain itu, server dan CCTV juga dicuri,” ungkap Dody.
Kementerian PU menyiapkan dana darurat sebesar Rp900 miliar untuk memperbaiki fasum hingga gedung pemerintahan yang terdampak.
Baca Juga: Gus Ipul: Prabowo Akan Bantu Korban Ricuh Demo, Termasuk Pendidikan dan Perbaikan Rumah
Sementara untuk perbaikan gerbang tol, PT Jasa Marga (Persero) akan menanggung seluruh biayanya.
Diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki tujuh gerbang tol mencapai Rp80 miliar.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





