RAEBESINEWS.COM – Pemerintah meluncurkan Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi di Kantor Pos Indonesia Cabang Cikini, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025) lalu.
Kedua program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperluas kesempatan kerja di berbagai sektor.
Penyaluran BLT Kesra dan pelaksanaan program magang akan dimulai pada 20 Oktober 2025 secara serentak di berbagai wilayah.
Baca Juga: Prabowo Pulangkan Rp13,25 Triliun Uang Negara, Dana Akan Dipakai untuk Sekolah dan Fasilitas Publik
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemberian BLT Kesra dilakukan berkat hasil efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah selama satu tahun terakhir.
“Program ini merupakan bentuk nyata hasil efisiensi anggaran. Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara diarahkan untuk memberikan manfaat langsung bagi rakyat,” ujar Prasetyo Hadi dalam sambutannya.
Selain itu, program magang bagi lulusan perguruan tinggi disebut sebagai terobosan pemerintah untuk membuka kesempatan kerja bagi para fresh graduate agar bisa menimba pengalaman di dunia kerja, baik di perusahaan swasta maupun BUMN.
Baca Juga: Kinerja Setahun Prabowo–Gibran Dipuji Publik, Bidang Pendidikan Jadi Juara!
“Program magang ini diharapkan menjadi jembatan bagi para lulusan baru untuk memasuki dunia kerja dengan keterampilan dan pengalaman yang relevan,” tambahnya.
Pemerintah berharap dua program ini mampu memperkuat daya beli masyarakat, menekan angka pengangguran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





