RAEBESINEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) akan membentuk lembaga independen yang khusus menangani sertifikasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
“Sedang dipersiapkan lembaga independen yang tersertifikasi dan mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan,” kata Dadan.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Kasih Diskon Tiket Pesawat hingga Kapal Oktober 2025
Menurutnya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nantinya diwajibkan memenuhi dua sertifikasi.
Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Kedua, sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari lembaga independen.
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Penyebab Maraknya Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Selain itu, BGN juga berencana lebih banyak melibatkan puskesmas dan UKS untuk mendukung mitigasi kesehatan serta penanganan darurat di lapangan.
Dadan menambahkan, penerima manfaat MBG akan dibatasi maksimal 2.500 orang per SPPG, terutama bagi satuan yang kapasitasnya masih terbatas.
Setiap SPPG juga akan mendapat pendampingan dari ahli masak terlatih, dengan pelatihan rutin yang digelar dua bulan sekali.
Baca Juga: Target 25 Ribu Tembus 26 Ribu, Berhasilkah Prabowo Wujudkan 3 Juta Rumah?
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan MBG di sejumlah daerah.
Salah satu masalah yang disorot adalah masih lemahnya kepatuhan SPPG terhadap standar prosedur operasional (SOP), khususnya terkait higienitas makanan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





