RAEBESINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga pada Agustus 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Ucapan “Dirgahayu” Sering Salah Tulis, Ini Aturan Benarnya
Penyaluran bantuan dilakukan empat kali dalam setahun, dan tahap ketiga mencakup periode Juli hingga September 2025.
Kategori dan Besaran Bantuan PKH 2025 per Tahap
- Ibu hamil: Rp750.000
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
- Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
- Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Setiap KPM dapat menerima bantuan sesuai kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat. Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, bergantung pada wilayah penerima.
Baca Juga: Dana BOSP Bukan untuk Pribadi, Kepsek dan Operator Harus Tahu Larangan Ini
Jadwal Penyaluran PKH 2025
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Di bulan Agustus ini, penyaluran PKH tahap ketiga sedang berlangsung dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September. Kemensos mengimbau masyarakat yang terdaftar sebagai penerima untuk rutin mengecek status pencairan.
Cara Cek Status Penerima PKH
Baca Juga: Apa yang Dibahas Prabowo di Rapat Tertutup Bersama Kapolri hingga Kepala BIN?
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat KTP
- Masukkan nama lengkap
- Ketik kode captcha
- Klik “CARI DATA”
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Baca Juga: Awas! 14 Produk Kosmetik Ini Resmi Dicabut BPOM, Banyak yang Dipakai Kaum Hawa
- Unduh aplikasi resmi di Play Store atau App Store
- Daftar dengan data pribadi dan unggah KTP serta foto diri
- Verifikasi akun
- Masuk ke menu “Profil” untuk melihat status penerimaan
Kemensos menegaskan bahwa bantuan hanya akan diterima oleh KPM yang datanya valid dan aktif. Oleh karena itu, penerima diminta memastikan identitas dan rekening bank sesuai agar pencairan tidak tertunda atau dibatalkan.
Program PKH menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan di tengah tantangan ekonomi saat ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





