RAEBESINEWS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa hingga Kamis, 9–11 September 2025.
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang, Sti Nenot’ek, mengatakan beberapa wilayah diperkirakan akan mengalami hujan ringan hingga sedang yang dapat disertai petir dan angin kencang.
“Prakiraan ini meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Alor, Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah. Untuk wilayah Sabu Raijua, berpotensi terjadi angin kencang,” ujar Sti, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Prabowo: Hukum Internasional Kerap Diabaikan, BRICS Harus Perkuat Peran Global
Menurut Sti, fenomena tersebut dipengaruhi oleh aktifnya gelombang Equatorial Rossby yang memicu terjadinya hujan di tengah musim kemarau.
Kondisi ini bisa berlangsung singkat, namun berpotensi menimbulkan dampak signifikan.
Potensi Dampak
Baca Juga: Prabowo Soroti Perdagangan dan Keuangan Jadi Senjata Politik Dunia di Forum BRICS
BMKG mengingatkan bahwa cuaca ekstrem ini dapat memicu bencana seperti tanah longsor, banjir, pohon tumbang, gelombang tinggi, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, faktor dinamika atmosfer turut menyebabkan penurunan suhu udara di permukaan bumi hingga 15 derajat celcius, dengan kecepatan angin rata-rata mencapai 7–12 kilometer per jam.
Imbauan Waspada
Baca Juga: Di Forum BRICS, Prabowo Kritik Standar Ganda Hukum Internasional
Sti mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya warga yang tinggal di lereng maupun di wilayah dengan struktur tanah labil.
“Hindari berteduh di bawah pohon besar yang berpotensi tumbang dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





