RAEBESINEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan meminta pengelola kepegawaian di seluruh instansi untuk lebih serius membina Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah seleksi Calon ASN (CASN) 2024 rampung digelar.
Hal itu disampaikan Prof. Zudan dalam Rapat Evaluasi Penetapan NI PPPK dan Implementasi Manajemen Talenta Wilayah Kerja Kanreg VIII Banjarbaru yang berlangsung di Sasono Panggih Ageng, Kanreg I BKN Yogyakarta, Kamis (25/9/2025).
“Bina betul, mulai dari membangun jiwa korsa, nilai BerAKHLAK, Panca Prasetya Korpri, Undang-Undang ASN, PP Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK. Ini wajib diketahui sehingga para ASN dapat bekerja selaras dan mempunyai bekal dengan kompas moral,” ujar Prof. Zudan.
Baca Juga: Tak Sekadar Jamuan Istana, Inilah Makna Pertemuan Prabowo dan Raja-Ratu Belanda
Ia menekankan, CPNS dan PPPK yang baru diangkat harus mendapatkan pendidikan dasar agar siap mengemban tugas.
Secara nasional, para ASN diharapkan mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta mewujudkan visi misi pemerintah daerah.
“ASN adalah motor penggerak agar visi misi pemerintah pusat maupun daerah bermuara pada tujuan yang sama,” imbuhnya.
Baca Juga: Kenapa PM Kanada Kutip Pidato Prabowo di PBB? Ini Alasannya
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan juga menjabarkan empat kekuatan utama dalam pemerintahan yang disebut 4P, yaitu People, Process, Product, dan Perception.
Menurutnya, dengan mengoptimalkan potensi ASN, instansi dapat menghasilkan layanan publik yang baik dan berdampak positif pada citra institusi.
Selain itu, ia turut mengapresiasi kerja sama antara BKN dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan pengadaan CASN 2024, baik untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.***
Baca Juga: Sejarah Baru: Indonesia–Kanada Tandatangani CEPA, Untungkan Pekerja di Dua Negara
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





