RAEBESINEWS.COM – Pemerintah mempercepat pembangunan 65 titik Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Target penyelesaian pembangunan kampung nelayan tersebut ditetapkan pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (06/11/2025).
Baca Juga: Bukan Sekadar Kunjungan: Ini Misi Wapres Gibran saat Terima Mahasiswa Unair
“Bapak Presiden memberi arahan agar program Kampung Nelayan Merah Putih dapat segera dirampungkan pada tahun 2025,” ujar Sakti.
Fokus Baru: Budidaya Perikanan Darat Skala Nasional
Dalam rapat yang sama, Presiden Prabowo juga menginstruksikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperluas budidaya perikanan di darat.
Baca Juga: Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk Republik Indonesia
Sakti menjelaskan bahwa program pengembangan budidaya akan dilakukan secara nasional dan terintegrasi dengan pasar serta peningkatan kapasitas produksi.
“Program budidaya dikembangkan secara bertahap dengan target selesai dalam dua tahun mendatang,” jelasnya.
Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Jadi Prioritas
Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Bakal Cepat Kerja? Ini Instruksi Baru Presiden Prabowo
Dengan kombinasi pembangunan infrastruktur kampung nelayan dan ekspansi budidaya perikanan, pemerintah menargetkan:
1. Tersedianya hunian yang layak bagi keluarga nelayan
2. Terciptanya pusat ekonomi baru berbasis pesisir dan perikanan
Baca Juga: Prabowo Ingin Kemiskinan Hilang Permanen, Begini Caranya!
3. Peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional
4. Pemerataan pembangunan di wilayah pesisir
Program ini juga diharapkan mampu mendorong ketahanan pangan laut serta memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat pesisir di berbagai daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





