5 Anggota DPR Tetap Aktif Meski Dinonaktifkan Partai, Ketua Banggar Ungkap Alasannya

Screenshot 20250901 174234 Gallery 349362948 1

RAEBESINEWS.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah “anggota DPR nonaktif”.

Hal itu ia sampaikan menanggapi keputusan Partai Golkar, NasDem, dan PAN yang menonaktifkan sejumlah kader mereka di DPR, antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Demonstrasi Tertib: Hak Konstitusional, Bukan Ajang Kerusuhan

Tetap Aktif Sampai Ada PAW

Said menjelaskan, secara hukum kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partai masing-masing tetap berstatus aktif hingga ada pergantian antarwaktu (PAW).

Dengan demikian, hak-hak mereka sebagai anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan, masih berlaku.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kejutan: Anggota DPR Bermasalah Bakal Dicopot Serentak 1 September

“Kalau dari sisi aspek itu ya tetap terima gaji. Mereka masih anggota DPR sampai proses PAW resmi dilakukan,” jelasnya.

Hormati Keputusan Partai

Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh mengenai keputusan internal PAN, Golkar, dan NasDem. Ia menegaskan, Fraksi PDI-P menghormati langkah yang diambil ketiga partai tersebut.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada mereka supaya moralitas saya tidak melangkahi,” tegasnya.***

Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Mulai 1 September

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *