RAEBESINEWS.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah “anggota DPR nonaktif”.
Hal itu ia sampaikan menanggapi keputusan Partai Golkar, NasDem, dan PAN yang menonaktifkan sejumlah kader mereka di DPR, antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Demonstrasi Tertib: Hak Konstitusional, Bukan Ajang Kerusuhan
Tetap Aktif Sampai Ada PAW
Said menjelaskan, secara hukum kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partai masing-masing tetap berstatus aktif hingga ada pergantian antarwaktu (PAW).
Dengan demikian, hak-hak mereka sebagai anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan, masih berlaku.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kejutan: Anggota DPR Bermasalah Bakal Dicopot Serentak 1 September
“Kalau dari sisi aspek itu ya tetap terima gaji. Mereka masih anggota DPR sampai proses PAW resmi dilakukan,” jelasnya.
Hormati Keputusan Partai
Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh mengenai keputusan internal PAN, Golkar, dan NasDem. Ia menegaskan, Fraksi PDI-P menghormati langkah yang diambil ketiga partai tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada mereka supaya moralitas saya tidak melangkahi,” tegasnya.***
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Mulai 1 September
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





