RaebesiNews.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka telah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini tidak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, aparat penegak hukum telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Kesehatan pada masa proyek berjalan, hingga kontraktor pelaksana. Pemeriksaan dokumen pun disebut sudah dilakukan, tetapi hasilnya justru berhenti sebagai proses tanpa keputusan.
Proyek Miliaran Mangkrak dan Jadi Beban Publik
Proyek RS Pratama Wewiku menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah. Rumah sakit ini direncanakan sebagai fasilitas kesehatan strategis untuk masyarakat perbatasan dan pedalaman. Kenyataannya, bangunan yang dijanjikan tidak pernah rampung dan kini terbengkalai.
Struktur fisiknya hanya setengah jadi dan jauh dari standar fasilitas kesehatan. Pekerjaan diduga berhenti sejak awal, pengawasan teknis longgar, dan pencairan anggaran tetap berjalan tanpa pengendalian ketat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana progres yang tidak menyentuh separuh nilai kontrak masih bisa menerima dana.
Kontrak Berakhir, Uang Cair, Bangunan Gagal
Proyek ini mencapai akhir masa kontrak tanpa penyelesaian. Tidak ada addendum yang jelas, tidak ada denda keterlambatan, tidak ada evaluasi serius, dan tidak ada penarikan dana yang sudah terlanjur dicairkan.
Bangunan macet, uang rakyat terserap, dan tidak ada pihak yang dimintai tanggung jawab hukum. Fakta seperti ini semestinya cukup menjadi dasar penetapan tersangka.
PPK, Kadis, dan Kontraktor Sudah Diperiksa
Informasi lapangan menguatkan bahwa aparat penegak hukum telah meminta keterangan dari sejumlah pihak kunci. PPK, sebagai pelaksana teknis dan pengatur pencairan, sudah diperiksa. Kepala Dinas Kesehatan saat itu, sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, juga turut dimintai keterangan.
Kontraktor pelaksana ikut dipanggil. Pejabat pengawas, bendahara, dan aparat teknis pun disebut pernah diperiksa. Dengan jumlah pemeriksaan sebanyak itu, sulit dinalar jika belum cukup bukti menetapkan minimal satu tersangka.
Publik Mencium “Permainan Waktu”
Mandeknya penetapan tersangka memunculkan dugaan ada pola mengulur waktu. Publik mulai meragukan independensi penegakan hukum dan menilai ada keterkaitan politik dalam kasus ini. Proyek tersebut pernah berada di bawah kebijakan kepala daerah sebelumnya, sehingga muncul spekulasi bahwa ada kepentingan besar yang sedang dijaga.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Masyarakat mulai mempertanyakan hal-hal mendasar. Mengapa proyek yang terang-terangan gagal tanpa hasil belum menyeret penanggung jawab? Mengapa penyidikan tidak membuahkan keputusan hukum? Siapa yang sedang dilindungi? Apakah ada intervensi kekuasaan?
Dugaan Korupsi Terlihat Jelas
Indikasi penyimpangan dalam proyek ini sangat kuat. Dana diduga cair tidak sesuai progres, pengawasan sangat lemah, dokumen kontrak tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dan tidak ada transparansi pelaporan. Pembayaran tetap berjalan sementara proyek fisik terhenti. Secara logika hukum, situasi ini cukup menjerat unsur PPK, PA/KPA, serta kontraktor.
Bayang-Bayang Intervensi Politik
Beberapa tokoh lokal menduga kasus ini ditahan karena keterlibatan pihak berpengaruh pada masa jabatan sebelumnya. Penegak hukum mungkin berhitung dengan kondisi politik dan momentum elektoral yang semakin dekat. Jika benar ada perlindungan terhadap nama-nama tertentu, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal impunitas.
Risiko Membusuk Jika Tidak Dituntaskan
Tanpa langkah hukum konkret, kasus ini berpotensi dilupakan dan dikubur pelan-pelan. Penegak hukum harus membuktikan bahwa penyidikan bukan basa-basi. Kerugian negara wajib dihitung secara terbuka, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa kompromi.
Momentum Menentukan: Diam atau Bertindak
Masyarakat tidak menuntut janji, melainkan tindakan. Penetapan tersangka bukan hanya keharusan hukum, tetapi mandat moral. RS Pratama Wewiku telah menjadi simbol nyata bagaimana uang rakyat bisa lenyap tanpa jejak bila hukum tunduk pada kekuasaan. Selama tidak ada tersangka, publik berhak curiga bahwa ada pihak yang sedang dilindungi. Jika aparat tidak bergerak, suara rakyat akan mengambil alih. Ini bukan lagi soal gedung yang gagal, tapi soal keberanian menegakkan keadilan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





