RaebesiNews.com – Skandal baru mencuat dari proyek bantuan rumah pascabencana Seroja di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Proyek bernilai Rp 57,5 miliar itu kembali disorot setelah ditemukan puluhan unit rumah bantuan belum rampung dikerjakan, padahal sudah melewati batas waktu pelaksanaan.
Tak hanya soal fisik bangunan yang mangkrak, dugaan serius mengarah pada ilegalitas pejabat pelaksana proyek. Gabriel Seran, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut-sebut tidak memiliki sertifikat keahlian sebagai PPK, sebuah syarat utama yang diwajibkan dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Desa Rabasa Haerain Galakkan Kerja Bakti Rutin, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Puluhan Rumah Mangkrak, Warga Menjerit
Proyek rumah bantuan Seroja seharusnya menjadi jawaban bagi ribuan keluarga terdampak badai yang mengguncang wilayah ini pada April 2021 silam. Namun harapan itu masih terkatung-katung.
Di beberapa desa, seperti Naas, Umatoos dan Fahiluka, rumah-rumah bantuan terlihat terbengkalai. Ada yang baru selesai 40%, ada pula yang belum beratap dan belum layak huni.
“Kami disuruh bongkar rumah lama supaya bisa dapat bantuan. Tapi sekarang rumah bantuan tidak selesai. Saya dan anak-anak terpaksa numpang di rumah keluarga,” keluh Maria Nahak, warga Desa Naas.
Baca Juga: Carlos Monis Gugat Bupati Malaka, Tapi Ogah Pakai Pengacara Lokal
PPK Tak Bersertifikat, Proyek Bisa Cacat Hukum
Sumber internal Pemkab Malaka yang mengetahui struktur proyek menyebutkan bahwa Gabriel Seran tidak mengantongi sertifikat resmi sebagai PPK. Padahal, menurut Peraturan Presiden dan peraturan LKPP, setiap PPK wajib memiliki sertifikasi keahlian agar setiap keputusan administrasi memiliki kekuatan hukum.
“Ini bukan proyek kecil. Anggarannya puluhan miliar. Kalau PPK-nya tidak bersertifikat, maka seluruh proses administrasi proyek ini cacat hukum,” tegas sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Sinergi TNI dan Warga Rabasa Haerain, Bangun Fondasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Pakar: Potensi Masalah Hukum Serius
Advokat dan pengamat hukum menyebut dugaan ini sangat serius. Jika benar PPK tidak bersertifikat, maka seluruh dokumen pengadaan, kontrak kerja, hingga pembayaran kepada pihak rekanan berpotensi tidak sah.
“Lebih dari sekadar maladministrasi. Ini bisa masuk ranah pidana apabila menimbulkan kerugian negara. Proyek ini harus diaudit menyeluruh, termasuk legalitas semua pejabat pelaksananya,” tegas Petrus Kabosu.
DPRD Diminta Bertindak Tegas
Desakan audit juga datang dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malaka. Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi vertikal segera menginvestigasi proyek yang dinilai berantakan tersebut.
“Kalau benar PPK ilegal, ini preseden buruk. Kami tidak bisa tinggal diam. Rakyat butuh kejelasan, dan uang negara tidak boleh hilang sia-sia,” ujar salah satu anggota DPRD yang meminta namanya dirahasiakan.
Konfirmasi Ditunggu, Klarifikasi Belum Ada
Hingga berita ini ditayangkan, Gabriel Seran belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons. Pihak Dinas Perumahan dan permukiman juga belum membuka data progres dan serapan anggaran secara transparan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





