RaebesiNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya angkat bicara terkait maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum bernama Arro Bria, yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online.
Dalam klarifikasi resminya, Polda NTT menegaskan bahwa tidak ada satu pun wartawan ataupun media yang ditugaskan secara resmi oleh institusi kepolisian untuk mewakili Polda NTT, apalagi dalam urusan pemberitaan maupun kegiatan di lapangan.
“Bahwa tidak ada wartawan ataupun media yang menjadi utusan resmi Polda NTT. Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun membawa nama institusi Polda NTT untuk melakukan tindakan melawan hukum, hal tersebut adalah tidak benar dan bukan bagian dari Polda NTT,” tegas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (17/8/2025).
Catut Nama Institusi untuk Pemerasan
Kasus ini mencuat setelah Arro Bria, yang dikenal sebagai oknum wartawan, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Belu. Dalam praktiknya, Arro Bria disebut-sebut menggunakan nama Polda NTT untuk meyakinkan korbannya.
Tindakan tersebut sontak memicu kegaduhan, karena menyeret nama besar institusi kepolisian ke dalam pusaran dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang individu.
Polda NTT pun menegaskan bahwa tindakan pencatutan nama institusi merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Imbauan kepada Masyarakat
Lebih lanjut, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap siapapun yang mengaku sebagai utusan kepolisian, terlebih bila disertai dengan permintaan uang atau keuntungan tertentu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau pihak yang menjadi korban agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat atau langsung ke Polda NTT, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Henry.
Kredibilitas Media Ikut Terseret
Kasus ini juga menimbulkan sorotan terhadap kredibilitas profesi wartawan. Sebab, tindakan Arro Bria yang membawa nama media sekaligus mencatut institusi kepolisian jelas mencoreng marwah jurnalisme.
Media seharusnya menjadi pilar demokrasi yang mengedepankan etika, integritas, dan keberimbangan informasi, bukan digunakan sebagai tameng untuk praktik kotor yang merugikan masyarakat.
Polda NTT Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polda NTT memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pencatutan nama institusi, baik oleh oknum wartawan, aktivis, maupun pihak manapun yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Dengan pernyataan resmi ini, Polda NTT sekaligus ingin memastikan bahwa nama besar kepolisian tidak boleh dikaitkan dengan perbuatan kriminal segelintir orang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





