RAEBESINEWS.COM – Kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob memasuki babak baru.
Polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025.
Baca Juga: Prabowo Melayat ke Rumah Duka Ojol Affan, Janji Usut Tuntas dan Tegakkan Keadilan
Gelar perkara ini akan melibatkan sejumlah pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri termasuk Itwasum Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob, dan Ditpropam Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara. Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus, Senin (1/9/2025).
Dalam pemeriksaan internal, dua anggota Brimob, yakni Kompol K dan Bripka R, disebut melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Prabowo Kecewa Soal Insiden Ojol Tewas, Perintahkan Usut Tuntas
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3–4 September 2025.
“Untuk kategori berat, sidang akan digelar pada Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R,” jelas Agus.
Selain itu, lima anggota lain berinisial Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September 2025.***
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Terkait Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





