RaebesiNews.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, yang menelan anggaran DAK sebesar Rp45 miliar, semakin mengerucut.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran sejumlah rekening bank.
Dalam sepekan terakhir, dua tim penyidik diterjunkan ke Jakarta dan Kabupaten Malaka.
Penggeledahan di Jakarta
Tim pertama dipimpin Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H. Mereka menggeledah kantor pusat PT Multi Medika Raya di Jl. Kebon Jeruk Raya No. 10 A, Jakarta Barat, serta beberapa kantor cabang seperti Citypark Business District (CBD) dan Sales & Marketing Rukan Puri Mansion.
Tidak hanya kantor, penggeledahan juga menyasar kediaman para petinggi perusahaan, mulai dari rumah Komisaris Utama Daniel Soeprianto di Jl. Anyar Raya dan Puri Mansion Cluster BakingHam, rumah Komisaris Harno Salim Rimba di Pantai Indah Kapuk, rumah Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo, S.H. di Kemayoran, hingga rumah Direktur Pemasaran Teguh Widarto di kawasan Slipi.
Hasil penggeledahan membuat penyidik menyita sejumlah aset tanah milik pihak terkait, termasuk lahan di Kabupaten Tangerang, Kelapa Gading, Papanggo Jakarta Utara, Pulogadung Jakarta Timur, hingga Medansatria Kota Bekasi.
Selain itu, rekening perusahaan PT Multi Medika Raya di beberapa bank nasional ikut diblokir, bersama dengan rekening pribadi milik Daniel Soeprianto, Harno Salim Rimba, Widijanto Gitoatmodjo, dan Teguh Widarto.
Penggeledahan di Kabupaten Malaka
Sementara itu, tim kedua dipimpin Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus, Yeremias Pena, S.H. bergerak di Kabupaten Malaka. Penyidik menggeledah kantor Dinas Kesehatan Malaka, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., serta kediaman mantan Kadis Kesehatan Malaka, dr. Sri Charo Ulina.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan perencanaan, pengawasan, DIPA, hingga pelaksanaan proyek. Rekening bank milik Yovita Bete Roman dan dr. Sri Charo Ulina juga resmi diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Komitmen Kejati NTT
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan pihaknya terus bekerja intensif agar kasus ini segera tuntas.
“Besar harapan kami, penyidikan perkara ini segera rampung. Kami juga berharap para pihak terkait dapat kooperatif sehingga proses hukum berjalan lancar dan cepat,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





