Dana Desa Bermasalah: SBS-HMS Siap Tindak 26 Kepala Desa di Malaka, Berikut Daftarnya

Screenshot 20250601 100437 ChatGPT 3709335666 1

RAEBESINEWS.COM – Di tengah geliat pembangunan desa dan riuh harapan masyarakat akar rumput, sebanyak 26 desa di Kabupaten Malaka kini tengah memasuki fase krusial. 

Mereka sedang atau telah menjalani proses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Hasil audit tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (SBS-HMS).

Daftar desa yang diperiksa tak pandang wilayah, mulai dari Kamanasa di Malaka Tengah hingga Nanin di Rinhat. Semuanya kini berada dalam sorotan publik dan menanti keputusan penting dari pucuk pimpinan daerah.

Baca Juga: Henri Melki Simu: Pelita Kecil dari Wehali yang Menyala untuk Malaka

Inspektorat: Bola Kini di Tangan Bupati

Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Leki, seluruh tahapan pemeriksaan telah atau sedang dituntaskan. 

“Setelah LHP rampung, kewenangan selanjutnya ada di tangan Bupati Malaka,” tegas Remigius.

Temuan dalam LHP ini berkisar dari indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana hingga dugaan penyalahgunaan anggaran. Tak sedikit dari laporan tersebut memunculkan kekhawatiran publik soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Sinyal Tegas: Kepala Desa Rabasa Haerain Sudah Diberhentikan

Baca Juga: Ronaldo Asury: Kolaborasi SBS-HMS dengan Provinsi dan Pusat adalah langkah terbaik

Sebagai bentuk ketegasan, Bupati Malaka beberapa pekan lalu sudah memberhentikan sementara Kepala Desa Rabasa Haerain karena terbukti menyalahgunakan dana desa. Langkah ini menjadi bukti bahwa SBS tidak hanya berbicara soal integritas, tapi juga menjalankannya dalam tindakan nyata.

Langkah ini dinilai oleh banyak pihak sebagai preseden yang akan memberi efek jera bagi kepala desa lainnya.

“Kalau SBS betul-betul serius berantas korupsi dana desa, rakyat pasti dukung. Karena ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” ujar Melkior Bere, warga Weliman. 

Baca Juga: Dua Desa di Rinhat Selesai Diaudit, LHP Siap Diserahkan ke Bupati SBS

Bupati SBS: “Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan Uang Rakyat”

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa pemerintahan yang ia pimpin tidak akan mentolerir penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang negara akan diproses. Tidak ada kompromi. Kita bekerja untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas SBS dalam konferensi pers di Betun.

Sikap ini sejalan dengan misi SBS-HMS sejak awal memimpin Malaka: pelayanan gratis berbasis e-KTP, pembenahan infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Baca Juga: Pemerintah Rekrut 1.515 Guru ASN Baru Tahun Ini Untuk Sekolah Rakyat

Daftar Desa yang Disorot

Berikut adalah daftar 26 desa yang sedang atau telah menjalani LHP:

1. Kamanasa – Malaka Tengah

2. Fahiluka – Malaka Tengah

3. Lakekun Barat – Kobalima

4. Babulu – Kobalima

5. Alas Utara – Kobalima Timur

6. Kota Biru – Kobalima Timur

7. Bonetasea – Weliman

8. Laleten – Weliman

9. Boen – Rinhat

10. Nanebot – Rinhat

11. Motain – Malaka Barat

12. Rabasa Haerain – Malaka Barat

13. Webriamata – Wewiku

14. Alkani – Wewiku

15. Railulun – Malaka Timur

16. Dirma – Malaka Timur

17. Babotin – Botin Leobele

18. Babotin Maemina – Botin Leobele

19. Tesa – Laen Manen

20. Bisesmus – Laen Manen

21. Manumuti Silole – Sasitamean

22. Naibone – Sasitamean

23. Fatoin – Io Kufeu

24. Bani-Bani – Io Kufeu

25. Naiusu – Rinhat

26. Nanin – Rinhat

Baca Juga: Pemkab Malaka Tunggu LHP Inspektorat, Kades Bermasalah Siap-Siap Dicopot!

Lebih dari Sekadar Angka

Dana Desa sejatinya adalah denyut pembangunan dari desa untuk Indonesia. Saat dana itu diselewengkan, yang menderita bukan hanya keuangan negara, tapi juga mimpi petani yang gagal mendapatkan embung, anak-anak yang tak punya PAUD layak, dan ibu-ibu yang masih menempuh jalan becek ke puskesmas.

“Dana desa itu harapan kami,” ujar seorang warga Tesa. “Kalau dikorupsi, siapa lagi yang kami percaya?”

Langkah Lanjut: Administratif atau Pidana?

Sesuai regulasi, kepala desa yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif seperti pemberhentian, pengembalian kerugian negara, atau bahkan diproses secara hukum.

Kini, semuanya kembali pada ketegasan SBS-HMS dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: 24 Desa di Malaka Sudah Diaudit dan Menanti LHP, Berikut Daftarnya

Tak Ada Jalan Tengah untuk Kejujuran

Proses hukum dan sanksi bukan hanya soal hukuman, tapi tentang membangun kembali kepercayaan publik yang selama ini luka karena janji-janji kosong.

SBS sudah menunjukkan niat. Kini rakyat menunggu keberanian untuk menuntaskan.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *