RAEBESINEWS.COM – Di tengah geliat pembangunan desa dan riuh harapan masyarakat akar rumput, sebanyak 26 desa di Kabupaten Malaka kini tengah memasuki fase krusial.
Mereka sedang atau telah menjalani proses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Hasil audit tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (SBS-HMS).
Daftar desa yang diperiksa tak pandang wilayah, mulai dari Kamanasa di Malaka Tengah hingga Nanin di Rinhat. Semuanya kini berada dalam sorotan publik dan menanti keputusan penting dari pucuk pimpinan daerah.
Baca Juga: Henri Melki Simu: Pelita Kecil dari Wehali yang Menyala untuk Malaka
Inspektorat: Bola Kini di Tangan Bupati
Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Leki, seluruh tahapan pemeriksaan telah atau sedang dituntaskan.
“Setelah LHP rampung, kewenangan selanjutnya ada di tangan Bupati Malaka,” tegas Remigius.
Temuan dalam LHP ini berkisar dari indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana hingga dugaan penyalahgunaan anggaran. Tak sedikit dari laporan tersebut memunculkan kekhawatiran publik soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sinyal Tegas: Kepala Desa Rabasa Haerain Sudah Diberhentikan
Baca Juga: Ronaldo Asury: Kolaborasi SBS-HMS dengan Provinsi dan Pusat adalah langkah terbaik
Sebagai bentuk ketegasan, Bupati Malaka beberapa pekan lalu sudah memberhentikan sementara Kepala Desa Rabasa Haerain karena terbukti menyalahgunakan dana desa. Langkah ini menjadi bukti bahwa SBS tidak hanya berbicara soal integritas, tapi juga menjalankannya dalam tindakan nyata.
Langkah ini dinilai oleh banyak pihak sebagai preseden yang akan memberi efek jera bagi kepala desa lainnya.
“Kalau SBS betul-betul serius berantas korupsi dana desa, rakyat pasti dukung. Karena ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” ujar Melkior Bere, warga Weliman.
Baca Juga: Dua Desa di Rinhat Selesai Diaudit, LHP Siap Diserahkan ke Bupati SBS
Bupati SBS: “Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan Uang Rakyat”
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa pemerintahan yang ia pimpin tidak akan mentolerir penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang negara akan diproses. Tidak ada kompromi. Kita bekerja untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas SBS dalam konferensi pers di Betun.
Sikap ini sejalan dengan misi SBS-HMS sejak awal memimpin Malaka: pelayanan gratis berbasis e-KTP, pembenahan infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Baca Juga: Pemerintah Rekrut 1.515 Guru ASN Baru Tahun Ini Untuk Sekolah Rakyat
Daftar Desa yang Disorot
Berikut adalah daftar 26 desa yang sedang atau telah menjalani LHP:
1. Kamanasa – Malaka Tengah
2. Fahiluka – Malaka Tengah
3. Lakekun Barat – Kobalima
4. Babulu – Kobalima
5. Alas Utara – Kobalima Timur
6. Kota Biru – Kobalima Timur
7. Bonetasea – Weliman
8. Laleten – Weliman
9. Boen – Rinhat
10. Nanebot – Rinhat
11. Motain – Malaka Barat
12. Rabasa Haerain – Malaka Barat
13. Webriamata – Wewiku
14. Alkani – Wewiku
15. Railulun – Malaka Timur
16. Dirma – Malaka Timur
17. Babotin – Botin Leobele
18. Babotin Maemina – Botin Leobele
19. Tesa – Laen Manen
20. Bisesmus – Laen Manen
21. Manumuti Silole – Sasitamean
22. Naibone – Sasitamean
23. Fatoin – Io Kufeu
24. Bani-Bani – Io Kufeu
25. Naiusu – Rinhat
26. Nanin – Rinhat
Baca Juga: Pemkab Malaka Tunggu LHP Inspektorat, Kades Bermasalah Siap-Siap Dicopot!
Lebih dari Sekadar Angka
Dana Desa sejatinya adalah denyut pembangunan dari desa untuk Indonesia. Saat dana itu diselewengkan, yang menderita bukan hanya keuangan negara, tapi juga mimpi petani yang gagal mendapatkan embung, anak-anak yang tak punya PAUD layak, dan ibu-ibu yang masih menempuh jalan becek ke puskesmas.
“Dana desa itu harapan kami,” ujar seorang warga Tesa. “Kalau dikorupsi, siapa lagi yang kami percaya?”
Langkah Lanjut: Administratif atau Pidana?
Sesuai regulasi, kepala desa yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif seperti pemberhentian, pengembalian kerugian negara, atau bahkan diproses secara hukum.
Kini, semuanya kembali pada ketegasan SBS-HMS dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga: 24 Desa di Malaka Sudah Diaudit dan Menanti LHP, Berikut Daftarnya
Tak Ada Jalan Tengah untuk Kejujuran
Proses hukum dan sanksi bukan hanya soal hukuman, tapi tentang membangun kembali kepercayaan publik yang selama ini luka karena janji-janji kosong.
SBS sudah menunjukkan niat. Kini rakyat menunggu keberanian untuk menuntaskan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





