RAEBESINEWS.COM – Aksi unjuk rasa (unra) di kawasan Pendopo Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) siang, mengalami peningkatan eskalasi.
Ribuan massa yang awalnya tertib mulai menunjukkan tanda-tanda ketegangan dengan aparat keamanan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, turun langsung memantau situasi bersama pejabat utama Polresta dan unsur TNI.
Baca Juga: Bantuan PKH Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek dan Besaran yang Didapat
“Kami hadir untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun,” tegasnya.
Untuk meredam potensi bentrokan, jajaran Brimob lintas ganti diterjunkan memperkuat barisan pengamanan.
Kapolresta menegaskan kehadiran Brimob bukan untuk menekan massa, melainkan memastikan keamanan bersama.
Baca Juga: Ucapan “Dirgahayu” Sering Salah Tulis, Ini Aturan Benarnya
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai tuntutan. Namun, sebagian kelompok mulai mendorong barikade dan berteriak lantang di depan gerbang pendopo.
Polisi mengimbau agar peserta menahan diri dan tidak terprovokasi.
“Pintu komunikasi selalu terbuka. Sampaikan melalui koordinator lapangan, kami siap memfasilitasi,” ujar Kombes Pol Jaka.
Baca Juga: Dana BOSP Bukan untuk Pribadi, Kepsek dan Operator Harus Tahu Larangan Ini
Ketegangan sempat memuncak ketika beberapa massa melempar botol plastik ke arah petugas.
Brimob langsung membentuk formasi penghalang untuk menjaga jarak aman.
Kapolresta menegaskan pengamanan berorientasi pada keselamatan warga.
Baca Juga: Apa yang Dibahas Prabowo di Rapat Tertutup Bersama Kapolri hingga Kepala BIN?
“Kami tidak ingin ada korban, baik dari peserta aksi, masyarakat, maupun petugas,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan menjaga kondusivitas.
“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun tidak boleh mengorbankan keamanan publik. Mari kita tunjukkan bahwa Pati mampu menyampaikan aspirasi secara beradab,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





