Daerah  

Wakil Bupati Malaka Tegas: Kepala Desa Dilarang Keras Potong Honor Aparat dengan Alasan Dampak PMK 81 Tahun 2025

IMG 20260130 123403 1200 x 600 piksel 1193856457

RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menegaskan bahwa kepala desa dilarang keras melakukan pemotongan honor aparat desa dengan dalih terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan dan keluhan dari sejumlah aparat desa terkait pemotongan honor yang dilakukan secara sepihak.

Menurut Wabup HMS, PMK 81 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk mengurangi atau menahan hak-hak aparat desa yang telah diatur secara jelas dalam regulasi perundang-undangan.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada kepala desa yang memotong honor aparat desa dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih dampak PMK 81 Tahun 2025. Honor aparat desa adalah hak yang wajib dibayarkan penuh,” tegas HMS.

Ia menjelaskan, PMK 81 Tahun 2025 mengatur penyesuaian dan mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk transfer ke daerah dan desa. Namun, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan tidak merugikan hak dasar aparatur pemerintahan di tingkat desa.

Wabup HMS mengingatkan bahwa kepala desa adalah pemimpin administratif sekaligus pelayan masyarakat di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau ada keterbatasan anggaran, solusinya bukan memotong honor aparat desa. Kepala desa harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas PMD untuk mencari jalan keluar yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, HMS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka tidak akan mentolerir praktik pemotongan honor aparat desa. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak main-main. Jika terbukti ada kepala desa yang memotong honor aparat, maka akan diproses sesuai aturan, baik secara administratif maupun hukum,” tandasnya.

Ia juga meminta para aparat desa untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila mengalami pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah, kata HMS, membuka ruang pengaduan dan siap melindungi hak-hak aparat desa.

Di akhir pernyataannya, Wabup HMS berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Malaka dapat memahami substansi PMK 81 Tahun 2025 secara utuh, tidak menafsirkan secara sepihak, dan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika aparat desanya sejahtera dan diperlakukan adil, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *