RaebesiNews.com – Yohanes Bria Makoan, tokoh adat Desa Oanmane, Kecamatan Malaka Barat, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), dan Wakil Bupati, Henri Melki Simu (HMS), atas keberhasilan membangun Tanggul Penahan Banjir di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Benenain.
Menurut Yohanes, keberadaan tanggul tersebut kini membuat masyarakat Oanmane hidup lebih tenang dan tidak lagi cemas ketika musim hujan tiba.
“Sekarang kami bisa tidur nyenyak meski hujan deras turun malam-malam. Tidak ada lagi kekhawatiran air sungai meluap ke rumah dan sawah. Pemerintah sudah menjawab doa kami,” ujar Yohanes Bria Makoan kepada RaebesiNews.com, Kamis (09/10/2025).
Dari Derita Seroja ke Harapan Baru
Desa Oanmane merupakan salah satu wilayah langganan banjir di Kabupaten Malaka akibat luapan Sungai Benenain. Puncaknya terjadi pada badai Seroja tahun 2021, ketika air bah menghantam permukiman warga, merusak rumah, dan menenggelamkan lahan pertanian.
“Waktu itu kami benar-benar tidak berdaya. Air naik cepat, semua hanyut. Tapi sekarang, kami sudah tenang,” kenang Yohanes.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan SBS–HMS membangun tanggul penahan banjir sepanjang satu kilometer di wilayah Oanmane.
Tanggul tersebut bukan berupa tembok beton, melainkan tanggul tanah yang dibentuk kokoh dan diperkuat lapisan batu serta vegetasi penahan erosi agar mampu menahan arus kuat Sungai Benenain ketika debit air meningkat.
Tanggul yang Selamatkan Sawah dan Rakyat
Pembangunan tanggul ini membawa dampak besar bagi kehidupan warga. Kini, lahan pertanian yang dulu kerap tergenang sudah kembali produktif. Para petani dapat menanam dua kali setahun tanpa khawatir gagal panen akibat banjir.
“Sekarang kebun jagung kami tidak tergenang lagi. Hujan deras pun tidak masalah. Kami bisa kerja dengan tenang,” tambah Yohanes.
Selain melindungi kebun dan rumah warga, tanggul ini juga menjadi simbol kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Warga menilai, program infrastruktur seperti ini menunjukkan keseriusan SBS–HMS dalam membangun Malaka dari wilayah pinggiran.
Pemerintah Hadir dan Bekerja dengan Hati
Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), yang beberapa kali turun langsung ke lokasi pembangunan, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga melindungi kehidupan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Benenain.
“Tugas kami adalah memastikan masyarakat Malaka hidup aman, tenang, dan bisa bekerja dengan penuh semangat. Tanggul ini bukan hanya proyek fisik, tapi bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk rakyat,” tegas HMS saat ditemui usai meninjau lokasi pekerjaan.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melanjutkan pembangunan infrastruktur pengendali banjir di titik-titik rawan lain di Kabupaten Malaka agar kejadian seperti badai Seroja tidak lagi membawa penderitaan bagi warga.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah harus kembali untuk kepentingan rakyat. Kami tidak ingin lagi mendengar ada desa yang terendam banjir tiap tahun,” ujar HMS menegaskan.
“Kami Tidak Akan Lupa”
Menutup perbincangan, Yohanes Bria Makoan kembali menyampaikan rasa hormatnya kepada duet kepemimpinan SBS–HMS.
“Kami, orang Oanmane, tidak akan lupa siapa yang buat kami bisa hidup tenang seperti sekarang. Tuhan memberkati SBS dan HMS karena lewat mereka kami merasakan perubahan nyata,” ujarnya.
Kini, Sungai Benenain mengalir tenang di balik tanggul tanah yang berdiri kokoh di tepinya. Bagi masyarakat Oanmane, pembangunan ini bukan sekadar proyek, melainkan bukti cinta dan pengabdian seorang pemimpin yang bekerja untuk rakyatnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











