RaebesiNews.com – Siapa pun yang melintas di jantung kota Betun hari-hari ini, pasti akan merasakan perbedaan yang mencolok. Jalanan yang dulu kumuh, drainase mampet, dan tumpukan sampah yang membusuk kini berganti dengan pemandangan yang bersih, tertata, dan jauh lebih sehat.
Ini bukan sulap, melainkan hasil dari kerja nyata pemerintahan Bupati dr. Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu. Hanya dalam waktu empat bulan sejak dilantik, duet SBS-HMS mengubah wajah kota Betun dengan satu prinsip sederhana tapi kuat: urus sampah dengan serius.
Baca Juga: Wakil Bupati Malaka Turun Langsung Perbaiki Jalan Rusak di Sanleo: Dari Jakarta ke Desa untuk Rakyat
Instruksi Tegas dari SBS
“Kalau urus sampah saja tidak mampu, jangan mimpi urus yang lebih besar,” kata SBS suatu ketika, dalam pertemuan bersama para kepala desa dan perangkat daerah. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, tapi menjadi komando tegas yang langsung ditindaklanjuti di lapangan.
Bagi SBS, pengelolaan sampah bukan hanya urusan teknis, melainkan wajah dari tata kelola pemerintahan itu sendiri. Pemerintah harus hadir secara konkret dalam urusan paling dasar ini, dan masyarakat pun didorong untuk berpartisipasi aktif.
Tanggung Jawab Bersama
Pemerintah Kabupaten Malaka kini menggerakkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan kota Betun tetap bersih setiap hari. Dinas Lingkungan Hidup bertugas mengangkut sampah secara rutin dan disiplin. Menariknya, pengangkutan sampah di kota Betun kini dilakukan tiga kali dalam sehari, sebuah langkah progresif yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, Dinas PUPR mengambil peran penting dalam membenahi sistem drainase kota agar tidak terjadi genangan air dan penyumbatan. Kombinasi dua dinas ini menjadi ujung tombak dalam memastikan kebersihan kota berjalan optimal.
Baca Juga: PPK Proyek Rumah Bantuan Seroja Malaka Diduga Ilegal, Puluhan Unit Belum Tuntas
Kontras dengan Masa Lalu
Bandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, di bawah pemerintahan Simon Nahak. Pengangkutan sampah hanya dilakukan dua hingga tiga hari sekali. Pada hari libur, sampah-sampah dibiarkan menumpuk di pinggir jalan, membusuk dan mengundang lalat, menciptakan aroma tak sedap yang menyergap hidung warga dan pengunjung kota.
Tak heran bila kota Betun saat itu dijuluki “kota tumpukan sampah”. Warga pun sempat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, merasa seolah-olah kebersihan kota bukan lagi prioritas.
Baca Juga: Desa Rabasa Haerain Galakkan Kerja Bakti Rutin, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Kebersihan Jadi Simbol Martabat
Kini, angin perubahan telah berembus. Betun mulai berbenah, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara mentalitas. SBS-HMS tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga membangun kesadaran baru: bahwa kebersihan adalah bagian dari harga diri dan martabat suatu daerah.
Kepala-kepala desa se-Kabupaten Malaka pun ikut didorong untuk menjadikan kebersihan sebagai agenda utama. Dari pusat kota sampai ke pelosok desa, semangat yang sama disebarkan: buanglah sampah pada tempatnya, dan uruslah kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
Menuju Kota Sehat dan Beradab
Betun kini tidak hanya bersih, tapi juga mulai menjadi kota yang sehat dan nyaman. Dengan sistem pengangkutan sampah yang tertib dan drainase yang terpelihara, risiko penyakit pun bisa ditekan.
Apa yang dilakukan SBS-HMS dalam empat bulan terakhir membuktikan bahwa perubahan itu mungkin, asal ada kemauan dan keberanian. Kota Betun bisa menjadi contoh bahwa pengelolaan sampah bukan pekerjaan remeh-temeh, tapi cermin dari kualitas sebuah pemerintahan.
Dan kini, pemerintahan SBS-HMS tengah memantapkan langkahnya menuju Malaka yang bersih, sehat, dan beradab, dimulai dari yang paling sederhana: mengurus sampah dengan sungguh-sungguh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











