RaebesiNews.com – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Malaka mengalami perubahan mendasar sejak kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS). Jika sebelumnya kesehatan sering dipandang sebagai layanan yang sulit dijangkau oleh masyarakat kecil, kini paradigma itu berubah. Di era SBS–HMS, kesehatan ditempatkan sebagai hak dasar warga yang wajib dijamin oleh negara, tanpa syarat rumit dan biaya mahal.
Salah satu kebijakan paling dirasakan masyarakat adalah pelayanan dan pengobatan gratis cukup dengan e-KTP. Kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan klasik masyarakat perbatasan yang selama bertahun-tahun terkendala administrasi dan biaya saat hendak berobat. Warga tidak lagi takut ke puskesmas atau rumah sakit karena alasan ekonomi.
Bupati SBS menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada warga Malaka yang sakit lalu dibiarkan tanpa pengobatan. “Kesehatan adalah hak dasar. Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyatnya menanggung sakit sendirian,” tegas SBS dalam berbagai kesempatan.
Program ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya kunjungan pasien, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kesehatan sejak dini. Puskesmas yang sebelumnya sepi kini menjadi pusat pelayanan yang aktif melayani warga dari berbagai pelosok desa.
Wakil Bupati HMS menambahkan bahwa kebijakan kesehatan gratis merupakan bagian dari komitmen membangun sumber daya manusia Malaka. “Kalau rakyat sehat, mereka bisa bekerja, bertani, dan menyekolahkan anak-anaknya dengan baik,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, SBS–HMS tidak hanya membangun sistem kesehatan, tetapi juga membangun harapan baru bagi masyarakat kecil di wilayah perbatasan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









