RAEBESINEWS.COM – Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) menghadiri Rapat Validasi Data Calon Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk daerah terpencil yang digelar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel Aston Kupang, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup HMS didampingi Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Plh Kepala Dinas Pendidikan, serta sejumlah pejabat terkait.
Kehadirannya juga mewakili Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibentuk Pemkab Malaka.
Baca Juga: Gubernur NTT Laka Lena Dorong Percepatan SPPG untuk Atasi Masalah Gizi di Daerah Terpencil
Rapat penting ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, para bupati dan wakil bupati se-NTT, Tenaga Ahli Kepala BGN Florensio Mario, Sekretaris Satgas MBG, Kadis Kesehatan Provinsi Bali Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes, serta koordinator wilayah BGN se-NTT.
Melalui rapat validasi data SPPG ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk:
1. Memastikan akurasi titik pelayanan gizi di setiap daerah.
Baca Juga: BGN Bentuk Lembaga Independen untuk Sertifikasi Keamanan Pangan Program MBG, Apa Saja!
2. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam implementasi program.
3. Mendorong percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di wilayah terpencil.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, sekaligus mencegah stunting dan kasus gizi buruk di daerah tertinggal.
Baca Juga: Momen Langka: Prabowo Nyanyi Bareng Tim Paduan Suara di Lubang Buaya
Dengan adanya validasi data ini, pelaksanaan program MBG di Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Malaka, dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesehatan anak-anak dan generasi muda.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











